Tabur, BULIR.ID – Polemik mengenai status kewarganegaraan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur ( NTT), Orient Patriot Riwu Kore belum berakhir.
Diketahui, status Orient merupakan warga negara Amerika Serikat (AS). Hal itu terungkap setelah Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menerima balasan surat elektronik dari Kedubes AS mengenai status kewarganegaraan Orient sejak Februari 2021.
“Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta. Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat,” kata Ketua Bawaslu Sabu Raijuna, Yudi Tagihuma.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan menegaskan pihaknya telah melaksanakan proses Pilkada di Sabu Raijua secara benar sesuai aturan.
“Kita temukan informasi dan kita rekomendasikan kepada KPU untuk melakukan klarifikasi. Kita juga bersurat ke Amerika Serikat dan ternyata jawaban dari sana bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Amerika Serikat,” tandas Abhan.
Dalam konferensi pers secara daring, Abhan kemudian memaparkan kronologis langkah-langkah Bawaslu Sabu Raijua:
5 September 2020:
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menyurati beberapa instansi yakni sebagai berikut:
- KPU Kabupaten Sabu Raijua melalui Surat No.117/Bawaslu-SR/PM.00.02/IX/2020, perihal mengingatkan KPU Sabu Raijua agar memastikan keabsahan dukumen syarat calon dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020;
Kepala Kantor Imigrasi Provinsi NTT melalui Surat No. 118/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020 dengan perihal permintaan data kewarganegaraan dari BakalCalon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, yang kemudian dijawab oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melalui Surat No: W22.IMI.IMI.1.GR.01.03.01-1211, tertanggal 10 September 2020, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Calon Bupati danWakil Bupati Sabu Raijua adalah benar Warga Negara Indonesia.
Namun surat dimaksud kemudian ditarik oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI pada Tanggal 15 September 2020, melalui Surat Nomor W22.IMI.IMI.1.GR.07.04-1252, Perihal Penarikan Surat W22.IMI.IMI.1.GR.01.03.01-1211, dengan alasan penarikan surat yakni Kantor Imigrasi kelas I TPI Kupang masih dalam proses koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka memelajari dan mendalami status kewarganegaraan dari Calon Bupati atas nama Orient Patriot Riwu Kore, yang hingga saat ini tidak ada informasi kembali ke Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.
10 September 2020:
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menyurati beberapa instansi yakni sebagai berikut:
- Kedutaan Besar Amerika Serikatdi Jakarta melalui Surat Nomor:125/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020 yang pada pokoknya meminta kerja sama Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk membantu Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dalam mengecek status kewarganegaraan dari saudara ORIENT P. RIWU KORE selaku Calon Bupati dalam pilkada tahun 2020;
-
Direktorat Lalu lintas Keimigrasian melalui Surat Nomor:126/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020 perihal permintaan data kewarganegaraan. (hingga saat ini belum ada jawaban).
-
KPU Kabupaten Sabu Raijua melalui Surat Nomor: 128/Bawaslu-SR/PM.00.02/IX/2020 perihal Rekomendasi kepada KPU Sabu Raijua terkait Keabsahan Dokumen KTP-El dari bakal calon Bupati a.n ORIENT P. RIWU KORE, yang kemudian ditindaklanjuti KPU Kabupaten Sabu Raijua dengan melakukan klarifikasi Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota pada tanggal 16 September 2020.
Bahwa kemudian pada tanggal 21 September 2020 KPU Kabupaten Sabu Raijua menyurati Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua yang pada pokoknya menyampaikan Hasil tindak lanjut hasil Klarifikasi keabsahan dokumen KTP-El a.n ORIENT P. RIWU KORE yang dimuat dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU nomor:117/PL.02.2-BA/03/5320/KPU-Kab/IX/2020, yang menyatakan proses pengurusan administrasi kependudukan berupa KTP-El atas nama ORIENT P. RIWU KORE adalah benar Warga Kota Kupang yang beralamat di RT.003/RW.001 Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang dan telah dilaksanakan sesuai dengan amanat UU No 24 Tahun 2013 sebagai Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, (sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Klarifikasi nomor: DKPS.470/1074/IX/2020).
15 September 2020
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menyurati Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta melalui Surat Nomor: 136/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020 perihal permohonan Informasi data Kewarganegaraan dari calon Bupati ORIENT P. RIWU KORE (hingga penetapan Calon terpilih belum ada jawaban).
16 September 2020
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengirimkan surat kepada Direktur Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum Dan HakAsasi Manusia RI melalui Surat Nomor:137/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020 perihal permohonan informasi data kewarganegaraan, (hingga saat ini belum ada jawaban).
19 Oktober 2020
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengirimkan surat kepada Direktorat Lalu lintas Keimigrasian RI melalui Surat Nomor 177/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020 perihal Permintaan Bantuan Mengecek Serta Keterangan Terkait Status Kewarganegaraan Dari Calon Bupati Atas Nama ORIENT P. RIWU KORE.(namun hingga saat ini belum ada jawaban).
21 Oktober 2020
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengirimkan kembali surat kepada Direktorat Administrasi Hukum Umum KEMENKUMHAM RI melalui Surat nomor 178/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020 perihal Permintaan Kerjasama Direktorat Administrasi Hukum Umum untuk membatu Bawaslu Sabu Raijua mengecek status kewarganegaraan dari ORIENT P RIWU KORE (namun hingga saat ini belum ada jawaban).
18 November 2020
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua bersurat kepada Direktur Sistem Teknologi Informasi Keimigrasian (SISTIK) dengan surat bernomor 199/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020. (hingga saat ini belum ada jawaban).
9 Januari 2021
Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Yudi H. R. Tagi Huma melakukan percakapan ke Kedutaan Besar Amerika Serikat (melalui Email Pribadi Ketua Bawaslu Sabu Raijua) yang pada pokoknya memohon penjelasan terkait surat Bawaslu Sabu Raijua No: 125/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020 terkait Data kewarganegaraan dari Bpk.ORIENT P. RIWU KORE.
22 Januari 2021
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta menjawab permohonan penjelasan yang diminta Ketua Bawaslu ke Email pribadi Ketua Bawaslu Sabu Raijua dan Ketua Bawaslu Sabu Raijua meneruskan Email tersebut kepada Email Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua tertanggal 30 Januari 2021 yang mana isi email tersebut adalah menginformasikan Bahwa Bapak ORIENT PATRIOT RIWU KORE adalah benar warga negara Amerika.
1 Februari 2021
– Kedutaan Besar Amerika Serikat menjawab Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor:136/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020 melalui Email pribadi Ketua Bawaslu Sabu Raijua Terkait Status Kewarganegaraan Bpk. ORIENT P. RIWU KORE yang menyatakan Bahwa Bpk.ORIENT P. RIWU KORE adalah benar sebagai Warga Negara AmerikaSerikat;
- Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menyurati Ketua KPU Sabu Raijua melalui Surat Nomor: 08/BAWASLU-SR/II/2021 Perihal Pemberitahuan Balasan surat Dari Kedutaan Besar Amerika Serikat serta melampirkan surat resmi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat
2 Februari 2021
Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua melaporkan kepada Bawaslu Provinsi NTT dan Kepada Bawaslu RI terkait surat balasan Kedutaan Besar Amerika Serikat pertangga l1 Februari 2021 dan memastikan kebenaran Surat yang dikirimkan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat tersebut. Adapun data Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ORIENT PATRIOT RIWU KORE yang terdaftar sebagai berikut:
Nama: Orient P Riwu Kore
NIK: 3172020710640008
TTL: Kupang,07 Oktober 1964
Alamat: Kel. Nunbaun Sabu, RT 003,RW 001, Kec.Alak, Kota Kupang, Prov.Nusa Tenggara Timur
3 Februari 2021
– Bawaslu bersurat kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Dirjen Protokol dan Konsuler, Dirjen Amerika dan Eropa melalui surat Nomor: 0058/PP.01.00/K1/02/2021, Perihal informasi keabsahan surat yang menjelaskan status kewarganegaraan Sdr. OrientPatriot Riwukore. Surat ini pada pokoknya mohon bantuan Kementerian Luar Negeri mendapatkan informasi mengenai keabsahan surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Republik Indonesia tanggal 1 Februari 2021
- Bawaslu bersurat kepada KPU RI melalui surat Nomor: 0059/PP.01.00/K1/02/2021, Perihal Permintaan Penundaan Pelantikan. Surat ini pada pokoknya meminta KPU RI berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar dapat melakukan penudaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua dan melakukan tindaklanjut atas terbitnya surat yang dikeluarkan Kedutaan Besar Amerika serikat tanggal 1 Februari 2021 bedasarkan kewenangan KPU
4 Februari 2021
Dilakukan rapat koordinasi antara Bawaslu, KPU, Kepala Kepolisian Daerah NTT, dan Kemendagri yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Kemendagri akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi lebih lanjut kepada lembaga terkait untuk mengambil keputusan tentang status Calon Bupati Terpilih atas nama Sdr. Orient Patriot Riwukore.*(Rikard Djegadut).
Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore buka suara soal status kewarganegaraannya. Saat mendatangi Polda NTT, Jumat (5/2), Orient membantah dirinya berstatus WN AS. Dia menegaskan dirinya berstatus warga negara Indonesia.
“Bukan (berstatus warga negara ganda), Saya warga negara Indonesia,” kata dia di Mapolda NTT, Kupang, Jumat.
Berdasarkan penelusuran media ini, Orient Patriot Riwu Kore diketahui memiliki tiga bidang tanah di California dan Alabama, AS.
Dilihat dari e-LHKPN KPK, Kamis (4/2/2021), total harga tiga bidang tanah dan bangunan milik Orient di California dan Alabama itu sekitar Rp 30 miliar.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat dengan KPU dan Bawaslu terkait status kewarganegaraan Otient P. Riwu Kore, bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, mengatakan bahwa terkait kasus tersebut, pihaknya mengaku telah menerima sejumlah masukan terkait Orient P. Riwu Kore, yang akhir-akhir ini kemenangannya menuai polemik, karena status kewarganegaraan.
“Bawaslu mengusulkan kepada KPU untuk dilakukan penundaan pelantikan. Tentunya usulan Bawaslu ini menjadi bahan laporan bagi kami kepada pimpinan, Bapak Menteri, agar nanti mengambil keputusan yang tepat,” kata Akmal dilansir dari laman resmi Kemendagri, Kamis (4/2/2021).*(Rikard Djegadut).