JAKARTA, Bulir.id – Teka-teki vonis terhadap terdakwa pembunuhan brigadir Polisi Nofriansyah Joshua Hutabarat, Richard Eliezer (RE) akhirnya terjawab. RE divonis ringan dengan besar hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini sekaligus memperkuat posisi RE sebagai justice collaborator yang direkomendasikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hakim menjatuhkan vonis ringan terhadap Bharade E atas dasar empat pertimbangan hukum berikut. Pertama, RE adalah saksi pelaku yang bekerja sama sebagai justice collaborator. Kedua, RE menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Ketiga, RE bersikap sopan selama di persidangan dan keempat, RE masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatanya kelak di kemudian hari.
Selama persidangan RE terlihat cemas. Dari tempat duduknya, ia terus melihat ke arah hakim namun sesekali menunduk. Namun usai putusan dibacakan, dalam posisi berdiri ia menunduk lagi lalu menangis. Teriakan histeris pengunjung sidang yang ingin mengahampiri RE membuat situasi sedikit rusuh namun berhasil dikendalikan pihak kemanan.
Sebelumnya, RE dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. JPU menilai tuntutan 12 tahun penjara tersebut sudah sangat minimal jika dibandingkan dengan vonis seumur hidup Ferdy Sombo sebagai aktor intelektual di balik kematian Brigadi J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi masing-masing mendapat hukuman (vonis) pidana mati dan 20 tahun penjara. Tak ada hal-hal yang meringankan bagi keduanya untuk dijatuhi hukuman ringan (minimal).
Sementara itu terdakwa lain Rizki Rizal dan Kuat Maruf mendapat hukuman 13 dan 15 tahun penjara. Sejauh ini kelima terdakwa belum secara pasti menentukan sikap untuk menempuh upaya hukum banding.