Gawat! Bansos Warga Terdampak Covid-19 Ditiadakan Pemerintah. Simak Ini Alasannya

0

JAKARTA, Bulir.id – Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Indonesia dalam menanggulangi wabah Corona Virus Dusease. Salah satunya adalah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada warga terdampak. Namun kini penerima Bantuan Sosial (Bansos) warga terdampak Covid-19 terancam tidak lagi menerima bantuan apabila menolak vaksinasi Covid-19.

Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease. Peraturan Presiden tersebut berlaku untuk seluruh warga Indonesia.

Khusus bagi warga Jakarta, ada tambahan sanksi bagi penolak vaksin Covid-19. Sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 diatur tentang sanksi bagi mereka yang menolak vaksinasi Covid-19 dengan ancaman denda Rp 5 juta.

Menurut wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, peraturan tersebut berlaku untuk seluruh warga Jakarta. Selain tidak mendapatkan Bansos, mereka juga harus membayar denda.

“Bisa dua kali kenanya, kan begitu aturan. Pemerintah pusat tidak kasih Bansos, sedangkan di DKI pelanggar didenda,” ungkap wagub.

Peraturan mengenai pembatalan pemberian Bansos masyakarat yang menolak vaksin terdapat di Perpres Nomor 14 Tahun 2021 pasal 13A dan pasal 13B berbunyi sebagai berikut:

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan penetapan sasaran penerima Vaksin Covid-19

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau
c. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintahan daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Sedangkan pasal 13B mengatur tentang adanya sanksi lanjutan sebagai berikut:

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Sementara itu pemerintah DKI menambahkan sanksi denda yang tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 dalam BAB X Ketentuan Pidana pada pasal 30 yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).”

Selain itu, perda tersebut juga mengatur tentang denda pidana bagi orang yang menolak dilakukan tes Covid-19 dalam bentuk PCR, Rapid Antigen hingga pemeriksaan dalam bentuk lainnya yang tertuang dalam pasal 29 dengan denda Rp 5 juta.*