Pemutusan Hubungan Kerja Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

0

Ditulis oleh : Rio Djajatmadja, S.H. (Advokat – Ketua DPC FAPRI Jakarta Barat)

 

Tilik. Bulir.diSehubungan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UUCK) yang telah berlaku, maka pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan turunannya, termasuk salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (selanjutnya disebut PP 35/2021). Dalam tulisan kali ini, penulis akan membahas beberapa poin penting dalam PP 35/2021 yang terkait dengan pemutusan hubungan kerja (selanjutnya disebut PHK).

Dalam Pasal 37 dan Pasal 39 PP 35/2021, disebutkan pada prinsipnya bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja (selanjutnya disebut SP), dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Namun apabila PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada Pekerja dan/atau SP di dalam perusahaan (untuk pekerja yang merupakan anggota SP). Dalam hal pekerja telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian PHK wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja dan/atau SP. Apabila perundingan bipartit tidak mendapatkan kesepakatan, PHK dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Untuk pemberitahuan PHK, berupa surat tertulis yang memuat maksud dan alasan PHK, kompensasi PHK serta hak lainnya bagi Pekerja yang timbul akibat PHK. Hal ini sebagaimana tertulis dalam Penjelasan Pasal 37 ayat (3) PP 35/2021. Dalam Pasal 37 ayat (2) PP 35/2021 disebutkan bahwa pemberitahuan PHK disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja dan/atau SP di dalam Perusahaan (untuk pekerja yang merupakan anggota SP). Sesuai Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) PP 35/2021, dicatat bahwa jangka waktu pemberian pemberitahuan PHK adalah :

  1. Paling lambat 7 hari kerja sebelum PHK, dalam hal PHK dilakukan dalam masa percobaan; atau
  2. Paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK, untuk PHK selain dikarenakan tidak lulus masa percobaan PHK yang tidak memerlukan pemberitahuan PHK.

Kemudian dalam Pasal 151A UUCK dan Pasal 52 ayat (3) PP 35/2021 dinyatakan bahwa pemberitahuan PHK tidak perlu dilakukan oleh pengusaha dalam hal pekerja/buruh:

  1. mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
  2. hubungan kerja berakhir sesuai dengan PKWT;
  3. mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, PP/PKB;
  4. meninggal dunia; atau
  5. melakukan pelanggaran bersifat mendesak di-PHK yang diatur dalam Perjanjian Kerja, PP/PKB.

Sesuai Pasal Pasal 40 PP 35/2021, maka besaran kompensasi PHK adalah sebagai berikut :

PESANGON

Masa Kerja

(Tahun)

Besar Pesangon
< 1 1 bulan upah
≥ 1 s/d < 2 2 bulan upah
≥ 2 s/d < 3 3 bulan upah
≥ 3 s/d < 4 4 bulan upah
≥ 4 s/d < 5 5 bulan upah
≥ 5 s/d < 6 6 bulan upah
≥ 6 s/d < 7 7 bulan upah
≥ 7 s/d < 8 8 bulan upah
≥ 8 9 bulan upah

 

UANG PENGHARGAAN MASA KERJA

Masa Kerja

(Tahun)

Besar UPMK
≥ 3 s/d < 6 2 bulan upah
≥ 6 s/d < 9 3 bulan upah
≥ 9 s/d < 12 4 bulan upah
≥ 12 s/d < 15 5 bulan upah
≥ 15 s/d < 18 6 bulan upah
≥ 18 s/d < 21 7 bulan upah
≥ 21 s/d < 24 8 bulan upah
≥ 24 10 bulan upah

 

UANG PENGGANTIAN HAK

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja buruh dan keluarganya ke tempat pekerja buruh diterima bekerja; dan
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama.

 

ALASAN PHK DAN BESARAN KOMPENSASINYA

No. Alasan PHK Pesangon UPMK UPH Uang Pisah
1. Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh; (Pasal 41 PP 35/2021) 1x

 

1x

 

 

2. Pengambilalihan perusahaan dan inisiatif PHK dilakukan oleh pengusaha (Pasal 42 Ayat (1) PP 35/2021) 1x 1x
3. Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan Syarat Kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. (Pasal 42 Ayat (2) PP 35/2021) 0,5x 1x
4. Efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian (Pasal 43 Ayat 1 PP 35/2021) 0,5x 1x
5. Efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian perusahaan (Pasal 43 Ayat 2 PP 35/2021) 1x 1x
6. Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun (Pasal 44 Ayat 1 PP 35/2021) 0,5x 1x
7. Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena Perusahaan mengalami kerugian. (Pasal 44 Ayat 2 PP 35/2021) 1x 1x
8. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur) (Pasal 45 Ayat 1 PP 35/2021) 0,5x 1x
9. Keadaan memaksa (force majeur) yang tidak mengakibatkan Perusahaan tutup. (Pasal 45 Ayat 2 PP 35/2021) 0,75x 1x
10. Perusahaan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian. (Pasal 46 Ayat 1 PP 35/2021) 0,5x 1x
11. Perusahaan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bukan karena Perusahaan mengalami kerugian. (Pasal 46 Ayat 2 PP 35/2021) 1x 1x
12. Perusahaan Pailit. (Pasal 47 PP 35/2021) 0,5x 1x
13. Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021. (Pasal 48 PP 35/2021) 1x 1x
14. Adanya putusan lembaga PPHI yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021. (Pasal 49 PP 35/2021)
15. Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat dalam Pasal 36 huruf i PP 35/2021. (Pasal 50 PP 35/2021)
16. Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis. (Pasal 51 PP 35/2021)
17. Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut. (Pasal 52 Ayat 1 PP 35/2021) 0,5x 1x
18. Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, PP/PKB. (Pasal 52 Ayat 2 PP 35/2021)
19. Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kerugian Perusahaan. (Pasal 54 Ayat 1 PP 35/2021)
20. Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan kerugian Perusahaan. (Pasal 54 Ayat 2 PP 35/2021) 1x
21. Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan untuk Tindak Pidana yang berkaitan dengan kerugian perusahaan dan Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah. (Pasal 54 Ayat 4 PP 35/2021)
22. Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan untuk Tindak Pidana yang tidak berkaitan dengan kerugian perusahaan dan Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah. (Pasal 54 Ayat 5 PP 35/2021) 1x
23. Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan. (Pasal 55 PP 35/2021) 2x 1x
24. Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun. (Pasal 56 PP 35/2021) 1,75x 1x
25. Pekerja/Buruh meninggal dunia. (Pasal 57 PP 35/2021) 2x 1x

            Pengusaha pada Usaha Mikro dan Kecil wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan/atau uang pisah bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK dengan besaran yang ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak (Pasal 59 PP 35/2021). Kemudian terkait dana pensiun apabila merujuk kepada Pasal 58 PP 35/2021, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja;
  2. Jika perhitungan manfaat dari program pensiun lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh Pengusaha;
  3. Pelaksanaan ketentuan tersebut diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Demikian kiranya, semoga tulisan ini dapat bermanfaat.

 

Jakarta, 01 April 2021

Penulis