Selebgram asal Malaysia, Eira Aziera Didenda Rp 443 Juta Karena Body Shaming Netizen

0
Foto: Detik.com

CERUH, Bulir.id – Selebgram asal Malaysia, Eira Aziera didenda Rp 443 Juta Karena melakukan Body Shaming lewat media sosial. Hal itu bermula ketika korban bernama Suharnizan Md Sidek membawa persoalan itu ke meja hukum.

Di pengadilan Eira Aziera dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum dengan membayar denda sebesar RM 130 ribu atau sekitar Rp 433 juta.

Jumlah yang harus dibayarkan Eira kepada Suharnizan lebih kecil dari tuntutan yang diajukan sebelumnya. Awalnya korban menuntut kerugian senilah RM 2 juta atau sekitar Rp 7 miliar.

Kasus ini bermula pada 18 Agustus 2020 ketika Eira Aziera siaran langsung di Facebook. Saat itu Suharnizan menulis tanggapannya di kolom komentar.

“Masak live, makan live, promosi produk pelangsing, bisa kurus?” ujarnya.

Mendapat komentar seperti itu, Eira Aziera langsung meradang. Dia mengomentari berat badan Suharnizan dan menyebutnya dengan nama tak pantas seperti ‘babi kuning’.

Sambil marah-marah di siaran live, dia juga menyebarkan foto-foto wanita 37 tahun itu dan keluarganya, termasuk anak-anaknya yang masih di bawah umur. Video body shaming dan perundungan itu seketika jadi viral.

“Setelah menulis komentar itu, saya menyelesaikan pekerjaan kantor dan tidak mengikuti video-nya sampai habis. Kemudian seorang teman bilang ke saya di video itu saya dibuat viral. Ketika memeriksa dan mencari, saya menemukan orang itu dengan sengaja melakukannya (body shaming) tanpa izin atau sepengetahuan saya. Saya tidak mengambil langkah apapun saat itu dan berharap masalah hilang dengan sendirinya,” jelas Suharnizan, seperti dikutip dari World of Buzz.

Tapi ternyata persoalan tak berakhir sampai situ. Suharnizan diberitahu bahwa dua akun lain mengunggah dan membagikan kembali rekaman video tentangnya di media sosial.

“Video berdurasi delapan menit dan isinya adalah hinaan tentang penampilan fisik dan lain-lainnya, sampai mendapat ribuan like dan komentar,” tuturnya.

Setelah viral, banyak pihak yang menyalahgunakan foto-foto dan nama Suharnizan untuk membuat akun palsu di Facebook. Akibat dari insiden ini dia mengaku mengalami stres hingga trauma karena terus-menerus dihujani pesan teks.

“Saya mengalami stres, trauma, tak henti-hentinya menerima pesan teks, saya juga menderita depresi dan gangguan emosional saat kerja di kantor,” tambah Suharnizan.

Merasa sangat terganggu, akhirnya dia menyewa pengacara untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut. Dia pun menuntut Eira secara hukum dan melaporkannya ke polisi.

Suharnizan menuntut agar sang influencer minta maaf secara terbuka dan membayar kompensasi. Jika dalam 14 hari tuntutan tak juga dipenuhi maka masalah tersebut akan dibawa ke jalur hukum.

Perseteruan akibat body shaming ini akhirnya berakhir dengan nilai Rp 433 juta. Suharnizan bisa memenangkan kasusnya di pengadilan karena pemerintah Malaysia telah memberlakukan aturan bahwa body shaming termasuk tindakan kriminal.

Pada September 2019, pemerintah Malaysia melalui Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa segala bentuk body shaming termasuk tindakan kriminal. Bagi yang melanggar terancam hukuman satu tahun penjara dan denda RM50 ribu atau Rp 178 juta.