Penyadapan Presiden Prabowo: Mahfud MD Singgung Dugaan Makar dan Geng Solo

0
Mahfud MD bicara soal penyadapan presiden prabowo
Mahfud MD bicara soal penyadapan presiden prabowo

JAKARTA, BULIR.ID – Kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan tajam Mahfud MD. Mantan Menko Polhukam itu menyebut dugaan penyadapan ilegal tersebut sebagai persoalan hukum yang sangat serius karena menyangkut keamanan negara dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Dalam wawancara eksklusif iNews yang tayang pada 5 November 2026, Mahfud juga membuka kemungkinan adanya unsur makar bila penyidik menemukan buktinya.

Kasus ini menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah perwira tinggi Polri. Publik pun bertanya-tanya: siapa pemberi perintah, apa motifnya, dan sejauh mana hasil sadapan dimanfaatkan?

Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal sebagai Tersangka

Pada Selasa, 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo tanpa prosedur, disertai penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Ketiganya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi, dan Irjen Ahrie Sonta Nasution.

Daftar tersangka kemudian bertambah dengan masuknya mantan Kabag Monitoring Bareskrim, Slamet Uliandi. Para tersangka sudah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sasaran Penyadapan Ilegal Tak Hanya Presiden

Penyidik menyebut penyadapan ilegal ini tidak hanya menyasar kepala negara. Para tersangka diduga menyadap sejumlah nomor telepon, mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan tindak pidana itu terjadi dalam kurun 2025 hingga 2026.

Dari sisi hukum, penyidik menerapkan pasal berlapis. Salah satunya Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di samping pasal akses ilegal dan penghapusan data elektronik dalam UU ITE. Dugaan ancaman pidana bisa mencapai 10 tahun penjara, meski besaran ancaman bervariasi antarpasal.

Mahfud MD: Kejahatan Terbesar dalam Sejarah Polri

Dalam wawancaranya, Mahfud menilai dugaan penyadapan ini sebagai salah satu kejahatan paling besar sepanjang sejarah Polri. Menurutnya, penyadapan terhadap kepala negara tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa karena menyangkut keamanan negara. Para pihak yang terlibat, tegasnya, harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

Mahfud juga mengaku tidak habis pikir dengan keterlibatan Listyo Sigit. Ia mengingatkan bahwa Listyo adalah kapolri terlama, pernah menerima bintang mahaputra, dan dipuji Presiden karena mampu menggerakkan Polri menanam jagung. Karena itu, menurut Mahfud, Polri harus segera memberhentikan Listyo secara tidak hormat.

Kronologi Versi Mahfud MD

Mahfud turut menyinggung kronologi di balik penangkapan. Ia menyebut enam perwira Polri, terdiri atas tiga irjen dan tiga kombes, ditangkap pada 1 November 2026. Para personel itu disebut mengaku bertindak atas permintaan Listyo Sigit, yang sempat dijemput untuk dikonfirmasi lalu dilepas saat subuh.

Menurut Mahfud, Presiden kemudian meminta Kapolri Suyudi merombak personel Polri, dengan mutasi yang telah melibatkan lebih dari 500 anggota.

Pengungkapan kasus ini disebut berawal dari laporan internal. Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Prabowo mengetahui dirinya disadap dari laporan Kapolri Suyudi. Sebagaimana disebut dalam deskripsi video iNews, Presiden sebelumnya telah memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Dugaan Makar dan Ancaman Hukuman Mati

Isu paling krusial dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo adalah kemungkinan unsur makar. Mahfud menyebut unsur itu bisa terpenuhi apabila penyidik menemukan bukti bahwa penyadapan dilakukan dengan tujuan tertentu yang memenuhi ketentuan pidana. Mahfud menduga tindakan itu berkaitan dengan makar dan vonisnya bisa berupa hukuman mati.

Pandangan senada datang dari Yusril. Ia menilai kasus ini terindikasi makar, yakni upaya menggulingkan pemerintahan yang sah, dengan ancaman hukuman mati.

Di sisi lain, Bareskrim masih mendalami kemungkinan penerapan pasal makar terhadap para tersangka, sehingga status hukum dugaan makar tersebut belum final.

Hasil Sadapan Mengalir ke “Geng Solo”?

Pernyataan paling politis muncul saat Mahfud berbicara tentang aliran informasi hasil sadapan. Ia meyakini informasi dari penyadapan ilegal itu diteruskan ke “geng Solo”, dan pihak pengguna informasi tersebut akan terungkap di persidangan.

Namun, hal ini merupakan keyakinan pribadi Mahfud dan belum menjadi temuan resmi penyidik. Dalam keterangan Polri yang dihimpun, belum ada penjelasan mengenai aliran informasi tersebut.

Desakan Pengusutan Transparan dari Berbagai Pihak

Kasus ini memicu beragam reaksi. Komisi III DPR meminta pengusutan dilakukan secara transparan. Anggota DPR I Wayan Sudirta, meminta motif penyadapan dibongkar hingga ke akar, sementara Ketua Umum DPP KNPI Muhammad Ryano Panjaitan, mendesak dugaan penyadapan diusut tuntas.

Sejumlah pengamat bahkan membaca perkara ini sebagai cerminan renggangnya relasi politik Prabowo dan Joko Widodo, meski tafsir tersebut masih sebatas analisis.

Meski demikian, sejumlah pertanyaan mendasar belum terjawab. Siapa yang memerintahkan penyadapan? Apa motifnya? Dan mengapa aktivitas yang diduga terjadi sejak Januari 2025, dua bulan setelah Prabowo dilantik pada 20 Oktober 2024, baru terungkap sekarang?

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan soal kemungkinan kaitannya dengan dinamika politik selama dua tahun pemerintahan Prabowo.

Praduga Tak Bersalah dan Ujian Reformasi Polri

Di tengah derasnya sorotan, publik perlu mengingat bahwa para pihak saat ini masih berstatus tersangka. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pernyataan Mahfud, Yusril, maupun para pengamat merupakan penilaian dan pendapat, bukan putusan hukum.

Namun kasus penyadapan Presiden Prabowo ini jelas menjadi ujian besar bagi penegakan hukum dan agenda reformasi Polri. Publik kini menanti apakah penyidik mampu membuka perkara secara terang, menjawab ada tidaknya unsur makar, serta menindak siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang jabatan.