JAKARTA, Bulir.id – Para Advokat asal Maluku yang tergabung dalam Advokat Siwalima Maluku (ASM) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) pertama (I) di Hotel Kartika Chandra Jakarta, Jumat (11/11/22) dengan tema ” Peran Serta Advokat Siwalima Maluku Dalam Penegakan Hukum Berkeadilan di Indonesia”.
Munas pertama ini dihadiri oleh lebih dari 100 Advokat asal Maluku yang ada di Jakarta dan sekitarnya. Penasehat ASM, Frans Adrianus Polnaya saat membuka Munas mengatakan, ASM merupakan organisasi yang mewadahi Advokat asal Maluku yang berada di Jakarta dan sekitarnya agar bisa memberikan kontribusi positif di bidang hukum tidak saja untuk kepentingan individu ASM, namun juga buat masyarakat lain terkhusus masyarakat Maluku dimana saja berada.
“Sudah saatnya kita berjuang tidak untuk diri sendiri, tapi mari kita saling membantu satu sama yang lain. Dengan adanya ASM ini kita akan membuat suatu media komunikasi bukan hanya bagi kita punya anak-anak yang ada di Jakarta tapi bagi semuanya,” kata Frans.
Frans menambahkan, ASM ke depan akan menjadi wadah hukum untuk mengadvokasi serta melindungi kepentingan hukum seluruh ormas Maluku yang ada di Indonesia. Dalam rangka itu ia mengajak seluruh para advokat agar membekali diri dengan kekuatan-kekuatan yang memiliki daya tawar tinggi sehingga dapat memberikan contoh bagi upaya penegakan hukum.
“Kita akan menghimpun seluruh ormas Maluku untuk bersatu dan ASM menjadi wadah hukum untuk memberikan perlindungan kepada mereka, sehingga ketika ada persoalan-persoalan hukum menimpa mereka kita yang akan membantu mereka. Para advokat Maluku harus membangun satu kekuatan yang memiliki nilai tawar yang tinggi agar diperhitungkan oleh publik terutama dalam dunia penegakan hukum di Indonesia.” Kata Frans.
Adapun agenda utama Munas ASM ini adalah mengesahkan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum ASM periode 2022-2027, yang masing-masing dipimpin oleh Rhony Sapulette, S.H., M.H., CLA., sebagai Ketua Umum, Dr. Idris Wasahua, MH, sebagai Sekretaris Jenderal, dan Morad Malawat sebagai Bendahara Umum. Selain itu, agenda lain yang tidak kalah penting dibahas dalam Munas adalah pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, pokok-pokok program kerja, serta beberapa rekomendasi untuk dilaksanakan oleh pengurus ASM.
Menyatukan Advokat Asal Maluku
Pada kesempatan yang sama, Ketua umum Rhony Sapulette, dalam sambutannya mengatakan bahwa potensi yang dimiliki para Advokat asal Maluku sangat besar dan harus dapat dioptimalkan bukan saja untuk kepentingan masyarakat Maluku, namun juga untuk kepentingan masyarakat luas, khususnya terkait dengan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Ronny Sapulette mengatakan setelah dipercayakan menjadi Ketua Umum ASM ia ingin menyatukan seluruh para advokat asal Maluku dan Maluku Utara di Jakarta dan diseluruh Indonesia yang selama ini dinilai masih bersifat kelompok-kelompok. Ronny ingin mengembangkan ASM sebagai sebuah perkumpulan yang mempunyai posisi penting untuk membangun peradaban hukum di Indonesia.
“Perkumpulan yang paling banyak di Indonesia adalah katong (kita) orang Maluku, tapi perkumpulan itu hanya begitu-begitu saja. Karena ada dua sebab. Pertama, yang dorong-dorong itu mendapatkan sesuatu, atau karena dong menganggap bahwa perkumpulan itu hanya buat gagah-gagahan,” ungkap Ronny. Ronny juga ingin agar ASM dapat menjadi wadah perjuangan bersama para advokat asal Maluku untuk membela/memperjuangan kepentingan hukum masyarakat pencari keadilan baik di Maluku maupun Indonesia secara umum. “Jadi beta (saya) mau bilang bahwa ASM ini sangat dibutuhkan untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat Maluku. Kalau ada yang tanya visi misi perkumpulan ini, sederhana saja, jadi jang dong bilang katong (jadi jangan mereka bilang kita) omong kosong. Mari katong (kita) kumpul lalu bikin sesuatu yang bermanfaat,” tandas Ronny.
“Nah hadirnya ASM ini jauh dari pada pekumpulan-perkumpulan yang sudah ada. Beta (saya) berharap katong (kita) jadi satu, lalu katong jaga akang bae-bae (jaga baik-baik) supaya wadah ini bisa memberikan manfaat bagi orang lain terutama bagi orang-orang Maluku yang ada di Jakarta dan sekitarnya,” lanjut dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal ASM Dr. Idris Wasahua, MH., mengatakan bahwa ASM bukanlah organisasi profesi Advokat yang sama seperti PERADI yang pembentukannya dalam rangka melaksanakan amanah undang-undang Advokat. ASM hanyalah organisasi kedaerahan yang menghimpun para Advokat asal Maluku.
“Saya ingin tegaskan bahwa, ASM ini bukanlah organisasi profesi Advokat seperti PERADI, meskipun para anggota ASM adalah para Advokat. ASM hanyalah wadah berhimpun yang bersifat kedaerahan yang bertujuan mempersatukan para Advokat asal Maluku yang berada di Jakarta dan sekitarnya dalam kerangka falsafah “ bakumpul basudara” para Advokat Maluku.
“Meskipun organisasi ini bersifat kedaerahan, namun ASM tidak dimaksudkan untuk menjadikan sikap exclusivitas para Advokat Maluku dalam pergaulan khususnya di kalangan sesama profesi Advokat dalam menjalankan kerja-kerja profesinya. Akan tetapi, Perkumpulan ini diharapkan menjadi sarana strategis bagi para Advokat Siwalima Maluku untuk memberikan kontribusi positif dan strategis dalam mengaktualisasikan kedudukan serta peran penting dan strategis Advokat dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945”, tambahnya.
Salah satu peserta yang juga mantan aktivis mahasiswa yang hadir dalam Munas ASM tersebut adalah Abubakar Refra. Abubakar Refra berharap agar ASM tidak menjadi seperti kebanyakan organisasi paguyuban Maluku yang pernah dibentuk di Jakarta, yang saat awal pembentukannya dilakukan secara meriah, namun hanya tinggal kenangan layaknya sebuah patung yang hanya dapat ditontot namun tidak dapat berfungsi apa-apa.
Dari pantauan media, acara Munas berjalan alot karena terjadi beberapa kali perdebatan yang cukup sengit diantara para peserta khususnya terkait dengan hal-hal yang berdimensi hukum organisasi. Namun demikian, hal itu dapat diakhiri dengan baik. MUNAS dipimpinan oleh Pimpinan Sidang yang terdiri dari Abdul Madjid Lattuconsina, SH., Abdul Madjid Latuconsina, SH.Ramses Terry, SH.,MH., dan Lenda Meilani Noya, SH.MH.
Agenda Strategis Yang Direkomendasikan Munas
Adapun beberapa agenda strategis yang direkomendasikan dalam MUNAS antara lain, ASM akan:
- Membantu Pemerintah Daerah untuk mempercepat realisasi pengesahan UU Propinsi Kepulaun;
- Membantu Pemerintah Daerah guna mempercepat realisasi Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional;
- Membantu Pemerintah Daerah dalam mengkomunikasi percepatan Realisasi Blok Masela, dan
- Membantu Pemerintah Daerah dalam hal Penegakan Supremasi Hukum berkeadilan di tanah Maluku dan Maluku Utara;
- Memperjuangkan hal-hak hukum masyarakat Maluku lainnya di tingkat pemerintah pusat.
MUNAS diakhir dengan penyerahan hasil-hasil persidangan Munas dan Pataka ASM oleh Pimpinan sidang kepada Ketua Umum ASM.
“Kami menyerahkan hasil-hasil persidangan MUNAS I ASM kepada Sdr Ketua Umum, saya berharapkan setelah Sdr Ketua Umum menerima hasil-hasil sidang MUNAS I ASM ini Sdr Ketua Umum dapat menjalankannya dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab”, pungkas Pimpinan sidang Abdul Madjid kepada Rhony Sapulette.