Kopdit Obor Mas Gelar Sosialisasi Mekanisme Penyelenggaraan RAT

Kopdit Obor Mas Maumere menggelar sosialisasi mekanisme palaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai langkah awal persiapan RAT yang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2023.

0
Kopdit Obor Mas
Pelasanaan sosialisasi mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kopdit Obor Mas, Maumere.

Bulir.id. Maumere Kopdit Obor Mas menyelenggarakan sosialisasi terkait mekanisme pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) bertempat di Aula Heinrich Puskopdit Swadaya Utama Maumere pada Sabtu 6 Mei 2023.

Kegiatan sosialisasi tersebut diberikan kepada manajemen yang dihadiri oleh pengurus dan pengawas sebagai langkah awal persiapan palaksanaan RAT yang sedianya akan berlangsung pada bulan Mei 2023 ini.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh ketua pengurus Kopdit Obor Mas, Markus Menando, S.Pd sedangkan yang membawakan sosialisasi adalah general manager Kopdit Obor Mas, L. Frediyanto M. Lering, S.Ak dengan peserta adalah manajemen utusan dari 22 kantor cabang area Sikka.

Markus Menando, S.Pd pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi terkait mekanisme penyelenggaraan RAT mesti dilakukan agar setiap unsur di dalam Kopdit Obor Mas paham terkait prosedur penyelenggaraan RAT yang akan dijalankan dalam waktu dekat.

“Sosialisasi ini sangat penting dilakukan agar kiranya semua unsur di dalam koperasi ini paham, sehingga kegiatan RAT dapat berjalan dengan baik. Hari ini sosialisasi untuk semua kantor cabang di area Sikka, sedangkan untuk cabang di luar area Sikka akan diatur jadwalnya sendiri oleh general manager,” ungkap Menando.

L. Frediyanto M. Lering, S.Ak ketika menyampaikan sosialisasi terkait mekanisme penyelenggaraan RAT mengungkapkan beberapa hal penting, diantaranya adalah proses penyelenggaraan RAT itu sendiri yang akan terjadi dalam tiga tingkatan.

“RAT kita kali ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu dimana kita akan selenggarakan dalam tiga tingkatan yakni RAT tingkat mini, midi dan paripurna. Dan hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta keputusan rapat pengurus,” jelas Yanto, panggilan akrab L. Frediyanto M. Lering, S.Ak

GM KSP Kopdit Obor Mas, L. Frediyanto M. Lering, S.Ak
GM KSP Kopdit Obor Mas, L. Frediyanto M. Lering, S.Ak

“RAT tingkat mini akan diikuti oleh seluruh anggota yang tergabung di dalam Kelompok Sahabat Obor Mas yakni 50 hingga 100 orang. RAT mini akan mengutus satu orang untuk mengikuti RAT midi atau middle dimana setiap kantor cabang hanya memiliki satu kelompok RAT Midi dan dari RAT Midi inilah akan mengutus tiga orang untuk hadir dalam RAT Paripurna,” sambung pria hitam manis ini.

Yanto melanjutkan bahwa tiga orang utusan dari RAT Tingkat Midi tersebut untuk mewakili kantor cabangnya dalam sidang komisi pada saat RAT Paripurna. Tiga komisi tersebut yakni komisi organisasi, keuangan dan usaha.

Menurut penyampaian Yanto bahwa rencana RAT Tingkat Mini akan dimulai pada tanggal 13 – 20 Mei 2023 dan RAT Tingkat Midi pada tanggal 22 – 25 Mei 2023, sedangkan RAT Paripurna akan berlangsung pada tanggal 29 Mei 2023.

Yanto mengungkapkan bahwa RAT Tingkat Mini baru mulai dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2023 mengingat ada ketentuan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi dapat dimulai jika undangan dan buku RAT sudah di kirim kepada anggota minimal tujuh hari sebelum RAT itu dilaksanakan.

“Kita ini jalankan (RAT) sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dimana koperasi punya kewajiban mengirimkan buku RAT dan undangan minimal tujuh hari sebelum RAT. Dan kita ikuti itu sehingga mulai hari ini kita bagikan buku RAT baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy kepada anggota sehingga pas tanggal 13 Mei kita mulai RAT Tingkat Mini” jelas ayah dua anak ini.

“Mengingat anggota kita cukup banyak dan tersebar di beberapa kabupaten/kota di NTT ini, maka kita bagi menjadi 1.415 kelompok RAT mini, sedangkan kelompok RAT midi akan menyesuaikan dengan jumlah kantor cabang, maka hanya akan ada sebanyak 22 kelompok” lanjut Yanto.

Ketika dikonfirmasi media ini terkait waktu penyelenggaraan RAT yang terjadi pada bulan Mei, Yanto menyampaikan bahwa waktu yang dipilih itu sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau menyangkut waktu penyelenggaraan RAT yang terjadi pada bulan Mei menurut saya itu waktu yang cukup tepat diambil karena pertimbangan beberapa hal diantaranya kami harus diaudit dulu oleh akuntan publik sebelum menyelenggarakan RAT dan ini sesuai ketentuan ART kami. Yang kedua, bulan Mei ini belum terlambat karena sesuai peraturan menteri koperasi dan UKM RI nomor 19 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi jelas tertulis RAT dapat dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tutup buku” jelas pria kandidat peraih dua magister berbeda ini.

Rapat Anggota (RA) sendiri merupakan struktur tertinggi dari sebuah koperasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Rapat anggota koperasi menurut Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi dibagi menjadi dua yakni rapat anggota (RA) dan rapat anggota luar biasa (RALB).

Rapat anggota tersebut dibagi lagi menjadi dua jenis, yakni rapat anggota tahunan (RAT) dan rapat anggota khusus (RAK).

Rapat anggota khusus (RAK) sebagaimana diatur dalam ketentuan dapat dilakukan jika terjadi sesuatu yang bersifat mendesak untuk segera diambil keputusan, sehingga dimungkinkan bisa saja terjadi beberapa kali dalam satu tahun buku tergantung kebutuhan.

Sedangkan rapat anggota tahunan (RAT) sebagaimana diatur dalam ketentuan, dilaksanakan paling sedikit sekali dalam setahun.

RAT ini menjadi kesempatan bagi pengurus untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dan pengawas menyampaikan laporan kerjanya selama satu tahun buku kepada rapat anggota.

Oleh karena itu, Kopdit Obor Mas yang merupakan salah satu koperasi primer yang patuh terhadap ketentuan tersebut pun melakukan berbagai persiapan diatas guna menyukseskan perhelatan akbar tahunan tersebut, mulai dari persiapan laporan pertanggungjawaban hingga hal-hal yang bersifat prosedural.

Kegiatan sosialisasi mekanisme penyelenggaraan RAT tersebut diakhiri dengan sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sikka.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan diundang oleh pihak Kopdit Obor Mas bukan tanpa alasan selain sebagai mitra untuk keikutsertaan para karyawan atau pekerja dalam produk BPJS Ketenagakerjaan tetapi juga untuk persiapan Kopdit Obor Mas mengikutsertakan anggotanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan khusus pekerja bukan penerima upah.

Berdasarkan peraturan terbaru, penerima dana KUR kecil wajib diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan guna memproteksi dirinya terhadap kecelakaan kerja dan kematian selama bekerja.

Mengingat Kopdit Obor Mas juga adalah salah satu koperasi penyalur KUR, maka setiap unsur di dalam Kopdit Obor Mas wajib mengetahui program terbaru berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sosialisasi tersebut dibawakan langsung oleh kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sikka, Juwenly Jona Librata Soselisa.*Kontributor_Marton_Humas Kopdit Obor Mas.