Ganti Rugi Waduk Kamal Rp125 Miliar Tak Kunjung Dibayar, Kuasa Hukum Bantah Alasan Sengketa

0

Jakarta, BULIR.ID — Kuasa hukum pemilik lahan proyek pembangunan Waduk Kamal di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, kembali mendesak Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta agar segera merealisasikan pembayaran ganti rugi dua bidang tanah yang hingga kini belum dibayarkan.

Kuasa hukum menegaskan, alasan Dinas SDA yang menyebut masih adanya sengketa kepemilikan lahan dinilai tidak berdasar. Pasalnya, status hukum dua bidang tanah tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat peninjauan kembali (PK).

“Perkara atas bidang tanah itu sudah inkrah sampai tingkat PK. Jadi tidak ada lagi perselisihan hukum terkait kepemilikan,” ujar kuasa hukum pemilik lahan, Edu Ginting, Selasa (10/2/2026).

Dua bidang tanah tersebut diketahui milik Haston Limardo dan Rudi Susanto, dengan nilai ganti rugi mencapai sekitar Rp125 miliar. Edu menegaskan, seluruh proses hukum telah selesai dan diperkuat dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain putusan pengadilan, Edu juga menyebut adanya berita acara rapat verifikasi pada Desember 2025 yang menyatakan bahwa perkara atas dua bidang tanah tersebut telah selesai secara hukum dan tidak perlu ditindaklanjuti kembali meski muncul keberatan baru.

“Seluruh tahapan administrasi pembebasan lahan juga telah kami jalani, mulai dari verifikasi dokumen hingga pelepasan hak atas lahan. Secara yuridis, tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran,” tegasnya.

Edu mempertanyakan dasar penundaan pembayaran yang disebut karena adanya keberatan dari pihak lain, mengingat gugatan tersebut baru muncul setelah proses pelepasan hak dilakukan. Menurutnya, kondisi ini justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik lahan yang telah mematuhi seluruh prosedur.

Kuasa hukum lainnya, Farrengga Aceng Supriyatna, menambahkan pihaknya telah berulang kali meminta klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk melalui surat resmi dan somasi.

“Kami sudah menyurati dinas terkait hingga gubernur, namun sampai saat ini belum ada tanggapan resmi,” ujarnya.

Farrengga berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan pembayaran ganti rugi sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sementara itu, Dinas SDA DKI Jakarta menyatakan dari total 19 bidang tanah yang dibebaskan untuk pembangunan Waduk Kamal pada 2025, sebanyak 17 bidang telah dibayarkan ganti ruginya.

Kepala Unit Pengadaan Tanah Dinas SDA DKI Jakarta, Ibnu Affan, mengatakan dua bidang tanah lainnya belum dapat dibayarkan lantaran masih dipersengketakan.

“Untuk dua bidang tanah belum dilakukan pembayaran karena masih dipersengketakan kepemilikannya,” kata Ibnu saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).

Sebelumnya, sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan sempat menggelar aksi di Rumah Pompa Polder Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/2/2026). Mereka menuntut Pemprov DKI Jakarta segera membayar ganti rugi lahan senilai sekitar Rp125 miliar.