Direktur Imparsial, Gufron Mabruri Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bentuk Kriminalisasi, Ternyata ini Alasannya

0

JAKARTA, Bulir.id – Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani menyatakan penetapan tersebut setelah dilakukan gelar perkara.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri.

“Panji Gumilang sebelumnya diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri selama kurang lebih 4 jam. Yang bersangkutan mulai diperiksa pukul 15.00 dan selesai pukul 19.00.”

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun itu.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penetapan tersangka tersebut mendapatkan beragam respons dari sejumlah organisasi yang menyebut kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy mengungkapkan bahwa penetapan tersangka atas kliennya oleh Bareskrim Polri merupakan bentuk kriminalisasi dan politisasi.

Hendra Effendy menilai proses penetapan tersangka atas kliennya tersebut berlangsung sangat cepat, sejak sebagai saksi sampai ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya perintah penangkapan dan dilanjutkan kepada tahapan penahanan.

“Ini dilakukan dalam satu malam,” kata Hendra Effendy di Bareskrim Polri, Rabu, 2 Agustus 2023.

Dia sejak awal menduga adanya kriminalisasi dan politisasi terhadap kliennya, Panji Gumilang. Meski demikian, ia menghormati langkah Bareskrim yang menindaklanjuti perkara ini dengan serius.

“Kami sudah menduga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kita baca ya. Kami baca, tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diproses,” ujarnya.

Sementara itu, Imparsial menilai penetapan tersangka Panji Gumilang bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan Bareskrim Polri lebih terlihat sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok Muslim mainstrem, khususnya di Jawa Barat.

“Imparsial menilai bahwa setiap warga negara, termasuk Panji Gumilang, memiliki hak untuk memilih, menganut dan menyatakan keyakinan agama sesuai dengan kepercayaannya,” kata Gufron Mabruri dalam pernyataan tertulis, Rabu, 2 Agustus 2023.

Lebih lanjut Gufron Mabruri menegaskan bahwa kebebasan beragama merupakan hal asasi yang diakui dan dijamin banyak instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan pendekatan dialog dan prinsip toleransi antarumat beragama yang inklusif,” ujar Gufron.

Prinsip kebebasan beragama atau berkeyakinan merupakan pondasi utama dari kebhinekaan atau keberagaman Indonesia. Oleh karena itu hak dasar tersebut tidak boleh dilanggar dan dicederai melalui kriminalisasi akibat tunduk pada keinginan kelompok arus utama.*