Luar Biasa! Tokoh Muda NTT Jadi Pengajar di DKPA DPP KAI Bawakan Materi Soal Arbitrase dan ADR

0

Jakarta, BULIR.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konggres Advokat Indonesia (KAI) menggelar Dilat Khusus Profesi Advokat (DKPA) pada, Sabtu (3/8/24). Hadir sebagai pengajar dalam kegiatan akademis yang dihelat secara hybrid ini adalah tokoh muda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Jakarta, Dr.(c) MM. Ardy Mbalembout, S.H, MH., C.L.A., AIIArb.

Dalam kesempatan tersebut, sosok yang akhir-akhir ini namanya disebut-sebut menjadi salah satu calon yang ikut dalam kontestasi Pilgub NTT 2024 sebagai Bakal Calon Gubernur itu membawakan materi tentang Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR).

Secara bahasa, Dia menjelaskan, arbitrase berasal dari kata arbitrare (latin) yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara berdasarkan kebijaksanaan. Arbitrase merupakan penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral, yaitu individu atau arbitrase sementara (ad hoc).

“Arbitrasi adalah sebuah cara penyelesaian masalah di luar pengadilan. Sengketa akan diselesaikan oleh satu orang atau lebih, yang memberikan keputusan arbitrasi. Keputusan arbitrasi mengikat secara hukum pada kedua belah pihak dan diberlakukan dalam pengadilan,” kata Kepala Departemen Hukum dan HAM Partai DPP Partai Demokrat itu.

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 dan Konvensi Internasional yang dalam prakteknya terbagi menjadi jenis, yaitu arbitrase institusional dan arbitrase ad hoc.

“Kita mengenal arbitrase dalam beberapa jenis antara lain Arbitrase Institusional, Arbitrase Ad Hoc dan Arbitrase Internasional. Arbitrase jenis terakhir ini adalah sebuah konsensual, netral, mengikat, pribadi dan dapat ditegakkan cara penyelesaian sengketa internasional, yang biasanya lebih cepat dan lebih murah dari proses pengadilan domestik. Arbitrase internasional dapat diberlakukan di hampir semua negara di dunia,” terang Ardy.

Adapun terkait Alternative Dispute Resolution (ADR), Ardy menyampaikan, merupakan konsep penyelesaian konflik atau sengketa di luar pengadilan secara kooperatif yang diarahkan pada suatu kesepakatan atau solusi terhadap suatu konflik atau sengketa yang bersifat “menang- menang” (win-win).

“Tidak hanya melalui proses arbitrasi, penyelesaian sengketa non-litigasi juga dapat dilakukan melalui alternative dispute resolution (ADR). ADR adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didasarkan pada kesepakatan antara para pihak yang bersengketa, baik dengan atau tanpa bantuan pihak ketiga yang netral,” paparnya.

Penyelesaian kasus melalui arbitrase dan ADR diatur menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Penyelesaian sengketa melalui ADR memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan litigasi, antara lain karena prosesnya bersifat sukarela tanpa unsur paksaan, prosedur yang cepat, keputusan bersifat non-judicial.

“Selain itu, prosedur bersifat rahasia, fleksibilitas dalam menentukan syarat-syarat penyelesaian masalah, hemat waktu dan biaya, tingkat keberhasilan yang tinggi dalam melaksanakan kesepakatan serta mempertahankan hubungan kerja,” ungkapnya.