Rumah Doa Umat Kristen di Garut Ditutup Paksa, Potret Buram Toleransi di Indonesia

0

JAKARTA, Bulir.id – Problem intoleransi di Indonesia rupanya tak pernah selesai. Selama 12 tahun terakhir, Setara Institute mencatat terjadi 2.400 pelanggaran kebebasan beragama.

Kali ini kasus pelanggaran kebebasan beragama kembali terjadi, penutupan rumah doa di kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Lebih memprihatinkan lagi, pelaku penutupan rumah doa tersebut dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Garut. Hal ini telah menciderai konstitusi negara yang menjamin kebebasan beragamam sekaligus merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Rupanya aksi penutupan rumah doa ini telah berlangsung lebih dari satu pekan yang dilakukan oleh pemerintah setempat sejak 2 Agustus 2025. Tak hanya itu, pemerintah daerah pun juga mengusir rohaniwan rumah doa, Dani Natanael beserta anaknya yang masih duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar.

Mereka dilarang berada di wilayah Kecamatan Caringin. Hingga kini Dani Natanael beserta anaknya mengungsi ke wilayah Kabupaten Bandung.

Pendeta Gereja Beth-El Tabernakel, Yahya Sukma, mengkritisi kasus penutupan rumah doa tersebut sebagai bentuk pelanggaran HAM (hak asasi manusia).

Kronologi Penyegelan

Kegaduhan itu berawal, saat petugas Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat, hendak melakukan pendataan dengan didampingi petugas kantor urusan agama (KUA) setempat. Pendataan ini merupakan bentuk pembinaan karena Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) rumah doa akan berakhir pada Februari 2026.

Mennurut Pendeta Yahya Sukma sebelum petugas Kemenag Provinsi mendatangi lokasi, KUA bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Caringin terlebih dahulu mendatangi rumah doa.

Dani Natanael dan anaknya dibawa oleh KUA bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Caringin ke salah satu hotel di Pantai Rancabuaya, pada Jumat, jam sebelas malam dengan alasan untuk menghindari adanya penyerangan.

Selanjutnya, Dani beserta anaknya dibawa ke kantor Desa Purbayani. Mereka diintrogasi dan dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan bahwa mereka secara sukarela meninggalkan rumah doa. Dalam pernyataan itu juga Dani tidak akan mengikuti kegiatan rumah doa dan tidak melakukan kegiatan keagamaan di wilayah Kecamatan Caringin.

Dalam berita acara yang dibuat dalam pertemuan tersebut termuat poin kesepakatan di antaranya bahwa rumah doa tersebut ditutup secara permanen.

Sedangkan poin lainnya yakni dilarang adanya peribadatan atau pembinaan iman umat Kristen dan kegiatan peribadatan lainnya seperti pembagian bantuan sosial sembako.

Menurut pendeta Yahya Sukma rumah doa itu telah berdiri sejak 2010 lalu. Tujuannya untuk memfasilitasi umat Kristen yang berada di wilayah Garut Selatan dan Cianjur. Alasannya karena jarak untuk beribadah ke gereja mencapai lebih dari 100 kilometer. Jumlah umat Kristiani mencapai 100 orang yang tersebar di lima kecamatan di antaranya Cibalong, Pameungpeuk, Cikelet, Caringin dan Bungbulang.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut, Nurrodhin mengaku bahwa penutupan rumah doa itu dilakukan karena tidak memiliki izin. Penghentian aktivitas kegiatan pun dilakukan secara sukarela tanpa ada paksaan.

“Penutupan itu hasil kesepakatan. Kalau mengikuti aturan tidak akan ada persoalan. Inshaallah kita fasilitasi,” ujar Nurrodhin.

Selain melakukan penutupan, pemerintah daerah juga mendata warga di sekitar rumah doa. Mereka diduga telah berpindah agama dari Islam ke kristen. Alasannya karena warga pernah mendapatkan bantuan berupa sembako. Warga itu pun kini mendapatkan pembinaan dan pemantauan dari kantor urusan agama setempat.

“Setelah kami cek tidak ada warga yang pindah agama,” ungkap Nurrodhin.

Humas Kementerian Agama, Kabupaten Garut, Soni, menyatakan akan mendorong mediasi sebagai langkah penyelesaian. Ia berharap semua pihak agar menahan diri dan tidak memberikan narasi-narasi yang dapat memicu kegaduhan.

“Sesuai dengan fungsi dan perannya, Kemenag pun melalui penyuluh agama dan ASN lainnya menghimbau agar berperan aktif memberikan edukasi dan pembinaan terhadap masyarakat terkait moderasi dan kerukunan umat beragama,” ujar Soni.*