Gelombang Isu Lama yang Muncul Kembali: Kasus Agusrin dan Raden Saleh Diduga Sudah SP3 Sejak Lama

0

Jakarta, BULIR.ID – Sebuah perkara hukum yang sempat senyap kembali muncul ke permukaan. Nama Agusrin dan Raden Saleh Abdul Malik kembali ramai diperbincangkan setelah sejumlah media daring dan akun media sosial mengangkat ulang kasus hukum keduanya.

Namun, menurut kuasa hukum mereka, Yasrizal Yahya, informasi tersebut disebut tidak mencerminkan perkembangan hukum terbaru, karena perkara itu disebut telah dihentikan penyidikannya sejak lama.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu, 6 Desember 2025, Yasrizal menyebut kemunculan kembali isu tersebut hanya memantik kebingungan publik.

“Pemberitaan yang beredar tidak mengikuti perkembangan hukum terbaru. Penyidikan terhadap perkara ini sudah dihentikan,” kata Yasrizal.

Akar Kasus: Jual-Beli Aset Tahun 2019

Perkara ini bermula pada Juli 2019. Kala itu, Agusrin dan Raden Saleh bertindak mewakili PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan PT Tirto Alam Cido (TAC) dalam transaksi jual-beli aset dengan PT CKI.

Pada 10 Juli 2019, para pihak menandatangani perjanjian, disusul pembayaran pada hari berikutnya: Rp1,975 miliar dari PT API ke PT CKI; Rp525 juta kepada PT TAC; Rp4,7 miliar pada 5 Agustus 2019. Total dana yang berpindah mencapai Rp7,5 miliar.

Perselisihan mencuat ketika PT API menilai kondisi aset tidak sesuai spesifikasi. Mereka menuding terdapat hidden defect dan sebagian aset tidak bisa dimanfaatkan tanpa biaya perbaikan besar. Upaya melakukan appraisal ulang ditolak pihak penjual, hingga akhirnya PT API membatalkan perjanjian sepihak dan menghentikan pembayaran lanjutan.

Cek yang digunakan di awal transaksi kemudian juga menjadi titik sengketa, karena diklaim dicairkan sebagai cek mundur.

Laporan Polisi hingga Putusan Berjenjang

Setelah negosiasi menemui jalan buntu, PT CKI dan PT TAC melaporkan Agusrin dan Raden Saleh ke Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2020 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Penanganan perkara berlanjut dengan diterbitkannya SPDP pada Agustus 2022. Namun, perkara ini juga bergulir di jalur perdata.

Pada 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan perjanjian tersebut batal demi hukum, serta memerintahkan PT CKI dan PT TAC mengembalikan dana Rp7,5 miliar kepada PT API. Putusan itu dikuatkan hingga tingkat banding, dan berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi pelapor.

Dengan dasar itu, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penghentian penyidikan. Polda Metro Jaya, kata Yasrizal, akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

PK Ditolak: Posisi SP3 Dianggap Kian Tegas

Upaya pelapor berlanjut melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Namun, sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 618PK/PDT/2025 tanggal 20 Mei 2025, permohonan itu kembali ditolak.

Yasrizal menilai putusan ini memperkuat bahwa perkara tersebut merupakan ranah perdata, bukan pidana.

“Putusan MA yang menolak PK semakin mempertegas kedudukan hukum klien kami. SP3 sudah lama diterbitkan,” jelasnya.

Permintaan Klarifikasi dan Akurasi Informasi

Yasrizal meminta media massa maupun pihak lain yang menyebarkan informasi publik untuk mengacu pada dokumen dan status hukum terbaru.

Ia menegaskan kliennya telah bersikap kooperatif sejak awal proses, baik di ranah pidana maupun perdata.

“Klarifikasi ini kami sampaikan agar publik tidak salah memahami konteks dan perkembangan kasus,” ujarnya.

Gelombang informasi yang muncul belakangan tampak lebih mencerminkan riak isu lama dibanding perkembangan baru. Namun, berdasarkan dokumen hukum yang disampaikan kuasa hukum, perkara ini telah mengalami babak akhir—setidaknya sampai saat ini.