DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Pembayaran Hak 1.900 Eks Karyawan PT Kertas Leces Senilai Rp145 Miliar

0

Jakarta, BULIR.ID Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan dukungan politik penuh terhadap perjuangan 1.900 mantan karyawan PT Kertas Leces (Persero) yang menuntut pembayaran hak normatif mereka setelah 13 tahun menunggu. DPR mendesak pemerintah agar segera mencairkan pesangon yang nilainya mencapai Rp145 miliar.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nasim Khan menegaskan bahwa negara harus hadir dan bertanggung jawab dalam penyelesaian persoalan ini. Ia menilai hak buruh tidak boleh diabaikan, apalagi setelah melalui penantian panjang sejak perusahaan dinyatakan pailit.

“Saya berkomitmen untuk mengawal dan memperjuangkan hak-hak para eks karyawan PT Kertas Leces hingga tuntas,” ujar Nasim Khan di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Nasim menjelaskan, Komisi VI DPR RI telah menerima langsung perwakilan Paguyuban Karyawan Leces dan menyampaikan sejumlah rekomendasi penyelesaian kepada pemerintah. Namun, rekomendasi tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti.

“Bola sekarang ada di pemerintah — Danantara, Kemenkeu, dan BP BUMN. Kami minta agar hak para karyawan dapat segera diselesaikan,” tegasnya.

Gugatan ke Pengadilan

Sebelumnya, 1.900 eks karyawan PT Kertas Leces menggugat Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 716/Pdt.G/2025/PN.JKT.PST pada 20 Oktober 2025.

Gugatan diajukan oleh Paguyuban Karyawan Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces (PAKAR-AKRAB), mewakili ribuan pekerja yang belum menerima gaji dan pesangon sejak perusahaan dinyatakan pailit.

Kuasa hukum penggugat, Eko Novriansyah Putra, menjelaskan gugatan bermula dari keterlambatan penyerahan 14 sertifikat tanah seluas 74 hektar di Probolinggo dari Kementerian Keuangan kepada kurator. Aset senilai Rp700 miliar tersebut seharusnya digunakan untuk membayar hak pekerja senilai Rp145,9 miliar.

“Makanya, kami menggugat Kemenkeu ke pengadilan karena aset-aset itu belum juga dilelang,” kata Eko.

Menanggapi gugatan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melimpahkan urusan tersebut kepada Danantara, lembaga pengelola aset BUMN pailit.

“Leces itu perusahaan BUMN, jadi ya minta ke Danantara saja. Kalau suratnya sampai ke saya, akan saya lempar ke Danantara,” ujar Purbaya, Kamis (23/10/2025).

Sikap Fraksi-Fraksi DPR

Anggota Fraksi PAN, Nazrul Bahar, menegaskan bahwa Komisi VI DPR siap menuntaskan kebuntuan permasalahan PT Kertas Leces bersama Danantara, BP BUMN, dan Kementerian Keuangan.

“Insha Allah Komisi VI akan mampu menyelesaikan ini. Hak karyawan tidak bisa dinegosiasikan. Apalagi sekarang sudah ada UU tentang Danantara dan BP BUMN,” ucapnya.

Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan, Budi Sulistyono (Kanang), menilai seluruh prosedur telah ditempuh dengan benar, hanya saja belum ada goodwill dari pemerintah.

“Kalau sisa aset tidak bisa dilelang, maka harus dicarikan anggaran lain untuk membayar hak karyawan sebesar Rp145,9 miliar. Ini bukan hal berat, hanya butuh empati dan niat baik,” tegas Kanang.

Perjuangan Panjang Buruh

Kuasa hukum eks karyawan, Dr. Sahat Poltak Sialagan, mengungkapkan perjuangan para buruh telah berlangsung bertahun-tahun. Mereka telah berulang kali menyurati Kementerian Keuangan, DJKN, dan Kementerian BUMN, serta meminta dukungan DPR RI, ormas, hingga tokoh nasional. Namun berbagai langkah tersebut belum membuahkan hasil.

“Kami bahkan telah mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto agar negara tidak abai terhadap nasib buruh BUMN yang telah lama mengabdi,” pungkas Sahat.

Dengan dukungan politik dari DPR, para eks karyawan PT Kertas Leces kini berharap pemerintah segera menindaklanjuti proses pencairan pesangon dan menutup bab panjang ketidakpastian yang telah mereka alami selama lebih dari satu dekade.