Gelar Seminar Soal HAKI, Benyamin Purba: Masyarakat Perlu Diedukasi Pentingnya Manfaat Ekonomi dari Karyanya

0

Jakarta, BULIR.ID – Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (Prodi MH UKI) menyelenggarakan seminar bertema “Hak Cipta: Hak Ekonomi dan Penyelesaian Sengketa” di Aula Pascasarjana UKI, Salemba, Jakarta Pusat pada Jumat (24/6/24).

Menariknya, seminar yang digelar secara hybrid ini menghadirkan pihak regulator, praktisi hingga pelaku seni kenamaan sebagai pembicara.

Antara lain adalah Kapokja Alternatif Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, Noprizal; Akademisi Magister Hukum UKI, Andrew Bethlen; musisi dan pencipta lagu Doadibadai Kerispatih.

Koordinator Penyelenggara Seminar yang juga bertindak sebagai moderator diskusi, Benyamin Purba menyampaikan, pihaknya menilai penting mengangkat tema Hak Kekayaan Intelektual. Terlebih karena saat ini banyak elemen masyarakat tidak menyadari bahwa mereka memiliki kekayaan intelektual berupa hak cipta namun tidak mendapatkan manfaat secara ekonomi dari karyanya.

Benyamin menyebut contoh, di pusat perbelanjaan, tempat wisata atau tempat publik lain yang mengambil manfaat bisnis, kerap menampilkan karya cipta lagu ataupun karya seni lain yang pada dasarnya ada hak ekonomi dan hak moral di dalamnya. Seharunya, ada royalti yang harus diterima oleh pemegang hak cipta.

“Dengan mengangkat tema ini, kami ingin memberi wawasan kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan karya intelektual mereka menjadi sebuah hak cipta,” ujar praktisi kurator, yang juga mahasiswa Magister Hukum UKI ini.

Dalam pemaparannya, Badai Kerispatih menyinggung pergeseran konsumsi musik yang semula berbentuk fisik menjadi digital. Dengan banyaknya musik yang masuk ke platform digital, para pencipta lagu tentu harus ikut menerima manfaat ekonominya. Sayangnya, ia menilai, pemangku kepentingan masih belum optimal memperjuangkan hal ini. Termasuk aturan perundang-undangan dan turunannya.

Sebenarnya, lanjut pemilik nama lengkap Doadibadai Hollo ini, aturan tentang hak cipta dan royalti sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Sayangnya terkait royalti, hak cipta sebagai fiducia atau jaminan terkait ranah perbankan, masih belum ada aturan turunannya.

“Ada loh, musisi yang belum punya rumah karena tidak bisa ambil KPR. Padahal karya ciptanya banyak diputar, royalti lari kemana?” ujar pria berdarah Sumba ini.

Seharusnya, lanjut dia, pasca terbitnya UU maksimal dua tahun, harus sudah ada PP yang mengatur lebih rinci aturan jaminan untuk bank. Sehingga para pelaku industri kreatif, seperti musisi dan pencipta lagu bisa mengambil manfaat ekonominya.

Menurut mantan keyboardist grup Band Kerispatih ini, para pemangku kepentingan kerap bergerak lambat dalam menghimpun royalti dari pengguna. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai lebaga yang memungut royalti kepada pemakai, perlu didorong untuk menggunakan teknologi digital lebih jauh.

“Saat ini, pencatatan dan segala sesuatunya saya melihat masih manual. Jadi ya selalu tertinggal. Aturan perundangan jalan di tempat, tapi eksploitasi hak cipta melaju lebih cepat seiring perkembangan digital yang pesat,” keluhnya.

Hal lain, Badai juga menyorot lemahnya kesadaran masyarakat atas pentingnya menghargai karya intelektual. Ia melihat di banyak platform digital, kerap ditemukan nihilnya nama pencipta dari karya musik yang digunakan.

Pencipta tembang hits “Demi Cinta” ini mengaku di you tube ada yang meng-cover lagu ini dan sudah ditonton lebih dari 45 juta view. Ironis, nama dirinya tidak dicantumkan. Padahal itu merupakan hak moral.

“Yang bikin lebih kesal, ada loh, yotuber yang membuat tutorial cara menghindari copy right, ini kan tidak benar. Gimana industri kreatif bisa naik kelas,” ujarnya kecewa.

Menanggapi hal ini, Kapokja Alternatif Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham RI, Noprizal mengatakan pihaknya selalu mengedepankan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di Tanah Air. Hal ini menjadi konsern utama dan bersama para penegak hukum dan masyarakat terus memberi literasi terkait kekayaan intelektual termasuk di dalamnya Hak Cipta.

Ia menerangkan, penanggulangan sengketa hak cipta saat ini masih menjadi delik aduan. Artinya penegakkan hukum berjalan bila ada aduan dari masyarakat. “Kami memiliki task force gugus tugas terkait perlindungan hak kekayaan intelektual,” ujarnya.

Ia menerangkan, masyarakat yang bisa melapor karena dirugikan hak ciptanya, harus masuk dalam beberapa kategori. Yakni pemilik karya intelektual yang sudah terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, LMKN, LMK, kuasa hukum, asosiasi di bidang Kekayaan Intelektual dan pencipta dalam hal ini pemegang dan atau penerima lisensi hak cipta.

Dosen Magister Hukum UKI, Andrew Bethlen menambahkan hak cipta seharusnya bisa memberi manfaat ekonomi bagi para pemilik kekayaan intelektual. Apalagi dalam aturan perundangan, Hak Cipta memiliki umur selama 70 tahun untuk individu dan 50 tahun bagi non individu/badan hukum.*