Tabur, BULIR.ID – Seorang guru SMA di Kabupaten Jember dibebastugakan setelah melontarkan kata-kata rasis saat mengajar.
Kasus tersebut berawal saat sang guru mengajar di kelas pada 26 Januari 2022. Di dalam kelas tersebut terdapat pelajar Papua yang sedang mmegikuti program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM).
Saat mengajar, sang guru memberikan sanksi kepada salah satu muridnya yang tidak mengerjakan tugas.
Lalu terlontar ucapan rasis dari guru yang membuat pelajar dari Papua kecewa. Sehari setelahnya, sang guru mengakui kesalahannya dan meminta maf.
Sang guru kemudian dibebastugakan dari kegiatan belajar mengajar dan dimutasi menjadi staf di Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Dipendik) wilayah Jember-Lumajang.
“Yang bersangkutan sedang menjalani sanksi,” kata Kepala Seksi SMA/SMK Cabang Dinas Pendidikan (Dispendik) Wilayah Jember-Lumajang Muhamad Chotib kepada Kompas.com via telepon, Senin (31/1/2022).*
