Kuasa Hukum Korban Tragedi Kalibata Surati Presiden dan DPR, Desak Perlindungan Hukum Jasa Penagih Profesional

0

Jakarta, BULIR.ID – Tragedi meninggalnya dua warga negara Indonesia dalam peristiwa kekerasan di Kalibata, Jakarta Selatan, pada 11 Desember 2025, menuai perhatian serius dari kuasa hukum keluarga korban. Melalui sebuah surat terbuka, advokat Wilvridus Watu, S.H., M.H. menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua DPR RI agar negara hadir memberikan keadilan, perlindungan hukum, serta kepastian regulasi, khususnya bagi profesi jasa penagih profesional. Berikut isi lengkapnya!

SURAT TERBUKA

Kepada Yth.

  1. Bapak Presiden Republik Indonesia
  2. ⁠Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
    di
    Jakarta

Perihal: Tragedi Kalibata dan Urgensi Perlindungan Hukum bagi Jasa Penagih Profesional

Dengan penuh hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Wilvridus Watu, S.H., M.H. Pekerjaan : Advokat/Pengacara, selaku salah satu Kuasa Hukum keluarga korban meninggal dunia dalam peristiwa Kalibata, Jakarta Selatan.

Dengan ini menyampaikan surat terbuka kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Ketua DPR RI sebagai bentuk tanggung jawab moral, profesional, konstitusional, dan kemanusiaan, agar negara sungguh-sungguh hadir dalam peristiwa tragis yang merenggut nyawa dua anak bangsa pada 11 Desember 2025 di Kalibata, Jakarta Selatan, yang patut dikenang sebagai TRAGEDI KALIBATA.

I. Fakta dan Kronologi Singkat Peristiwa

  1. Bahwa peristiwa di Kalibata telah mengakibatkan meninggal dunia dua warga negara Indonesia, yakni Almarhum NET dan Almarhum MET, yang secara hukum dan kemanusiaan patut diposisikan sebagai korban kekerasan.
  2. ⁠Bahwa kedua almarhum merupakan perantau asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang datang ke Jakarta dengan tujuan bekerja secara halal demi menghidupi diri dan keluarganya.
  3. ⁠Bahwa Almarhum MET diketahui memiliki pekerjaan tetap sebagai petugas SPBU di wilayah Tanjung Barat, dan pada hari liburnya membantu rekan dengan bekerja sebagai Jasa Penagih Profesional, sebuah profesi yang sah dan diakui dalam sistem pembiayaan nasional.
  4. ⁠Bahwa para korban menjalankan tugas berdasarkan hubungan kerja yang sah dengan PT Devana, yang memiliki perjanjian kerja sama (MoU) dengan pihak kreditur/leasing.
  5. ⁠Bahwa pada saat kejadian, para korban sedang menjalankan tugas penagihan terhadap kendaraan bermotor roda dua Nomor Polisi B 5732 TKY, yang merupakan objek pembiayaan BAF Finance.
  6. ⁠Bahwa berdasarkan data pembiayaan, kendaraan tersebut hanya membayar satu kali angsuran, yaitu pada 20 Juli 2025 sebesar Rp1.170.000,-, dan selanjutnya menunggak lebih dari lima bulan tanpa itikad baik.
  7. ⁠Bahwa kendaraan tersebut diduga telah dipindahtangankan atau digadaikan secara melawan hukum, sehingga penguasanya saat kejadian bukan debitur resmi sebagaimana tercantum dalam perjanjian pembiayaan atas nama Sry Wahyuni.
  8. ⁠Bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya debitur bermasalah, yang menggunakan identitas tidak jelas dan menghindari tanggung jawab hukum.
  9. ⁠Bahwa pada 11 Desember 2025, kedua almarhum bersama dua rekannya melakukan penelusuran alamat debitur sesuai prosedur penagihan, tanpa membawa senjata, tanpa ancaman, dan tanpa tindakan kekerasan.
  10. ⁠Bahwa saat berhenti di lampu merah Kalibata, para korban melihat kendaraan objek pembiayaan tersebut dan mengikutinya secara terbuka dan tidak agresif, semata-mata untuk memastikan keberadaannya objek kendaraannya.
  11. ⁠Bahwa di sekitar area Taman Makam Pahlawan Kalibata, para korban menyampaikan maksudnya secara sopan dan persuasif, dengan memperkenalkan diri sebagai pihak yang bekerja untuk leasing.
  12. ⁠Bahwa pengendara kendaraan menyatakan kendaraan tersebut milik ibunya, tanpa dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
  13. ⁠Bahwa tidak lama kemudian, pengendara kendaraan tersebut menghubungi beberapa orang, yang selanjutnya datang ke lokasi menggunakan mobil dan sepeda motor. Beberapa orang dari kelompok tersebut turun dari mobil dengan mengenakan helm dan masker penutup wajah, lalu mengambil kunci sepeda motor korban serta melakukan pemukulan terhadap korban, sehingga situasi di lokasi kejadian berubah menjadi tidak kondusif. Atas peristiwa tersebut, dua rekan korban yang kunci kendaraannya belum diambil oleh para pelaku berusaha untuk menyelamatkan diri dengan menggunakan sepeda motornya dan saat ini menjadi saksi kunci dalam perkara ini.
  14. ⁠Bahwa kemudian kelompok pelaku melakukan pemukulan terhadap korban, serta meneriakkan kata “maling”, yang memicu penghakiman massa kepada korban yang masih bisa dilihat oleh kedua rekan korban.
  15. ⁠Bahwa upaya korban untuk mendapatkan perlindungan tidak berjalan efektif, bahkan proses evakuasi ambulans sempat dihalangi.
  16. ⁠Bahwa akibat kekerasan tersebut, NET meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan MET meninggal dunia di rumah sakit Budi Asih akibat luka berat.

II. Tinjauan Hukum dan Sosial

  1. Bahwa sistem pembiayaan kendaraan bermotor di Indonesia yang mayoritas berbasis kredit melahirkan kebutuhan hukum atas keberadaan Jasa Penagih Profesional sebagai bagian dari ekosistem pembiayaan nasional.
  2. ⁠Bahwa profesi Jasa Penagih Profesional diakui secara tegas dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, serta berlandaskan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata.
  3. ⁠Bahwa dalam praktik sosial, profesi ini masih kerap distigmatisasi, bahkan sering dilekatkan secara tidak adil dengan kekerasan dan kriminalitas, khususnya terhadap anak-anak bangsa dari Indonesia Timur.
  4. ⁠Bahwa ketiadaan regulasi setingkat undang-undang telah melahirkan ketidakpastian hukum, yang pada akhirnya memicu konflik horizontal dan korban jiwa.
  5. ⁠Bahwa Tragedi Kalibata merupakan puncak dari akumulasi stigma, prasangka, dan lemahnya perlindungan hukum terhadap pekerja penagih profesional.
  6. ⁠Bahwa negara hukum (rechtstaat) tidak boleh tunduk pada logika kekerasan, karena tidak ada satu pun pelanggaran prosedur yang dapat dibenarkan dengan hilangnya nyawa manusia.

III. Permohonan dan Harapan

Sehubungan dengan uraian tersebut di atas, dengan penuh hormat kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk:

  1. Memberikan atensi khusus kepada Bapak Kapolri guna mengusut tuntas Tragedi Kalibata secara transparan, objektif, dan berkeadilan, tanpa pandang bulu.
  2. ⁠Mendorong DPR RI bersama Pemerintah untuk segera merumuskan Undang-Undang Khusus tentang Jasa Penagih Profesional, guna memberikan perlindungan hukum, kepastian kerja, serta mekanisme pengawasan yang adil.
  3. ⁠Menghadirkan negara sebagai pelindung seluruh warga negara agar tragedi serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Semoga ke depan, sesama anak bangsa tidak lagi saling menghakimi dan membenci, melainkan bersatu menjaga marwah hukum, nilai kemanusiaan, dan keadaban bangsa, demi Indonesia yang adil, bermartabat, dan berperikemanusiaan.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak Presiden Republik Indonesia dan Ibu Ketua DPR RI, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 15 Desember 2025

Hormat kami,

TTD

Wilvridus Watu, S.H., M.H.
Advokat / Pengacara

Tembusan:

  1. Yth: Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. ⁠Arsip