Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Posisi Indonesia di Panggung Iklim Global Makin Sentral Pasca-COP30

0
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan pandangannya tersebut dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema “Capaian Satu Tahun dan COP 30” yang digelar Kamis (27/11/2025).

Jakarta, BULIR.ID – Posisi Indonesia dalam percaturan iklim global pada satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian menguat pasca-COP30 di Belem, Brasil. Pertemuan iklim terbesar dunia itu memperlihatkan semakin sentralnya peran Indonesia di tengah stagnasi negosiasi antarnegara yang kembali mewarnai forum internasional.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa COP30 menjadi penanda penting babak baru diplomasi iklim Indonesia. Meski pertemuan tersebut belum mampu memecah kebuntuan teknis sejumlah pasal krusial dalam Paris Agreement, terutama Artikel 6 terkait mekanisme perdagangan karbon, Indonesia justru memilih bergerak lebih progresif.

“Dalam konteks multilateral, banyak agenda mengalami stagnasi. Karena itu Indonesia menggunakan dua jalur, yakni negosiasi dan soft diplomacy,” ujarnya dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) NgobrolINdonesia bertema “Capaian Satu Tahun dan COP 30”, Kamis (27/11/2025).

Hanif mengungkapkan, selama penyelenggaraan COP30 Indonesia menggelar 14 pertemuan bilateral dan berkoalisi dengan 10 organisasi internasional untuk memperkuat kerja sama iklim. Salah satu langkah strategis adalah penguatan aliansi tiga negara pemilik hutan tropis terbesar dunia: Indonesia, Brasil, dan Republik Demokratik Kongo, yang bersama-sama menguasai sekitar 52 persen hutan tropis global.

Indonesia juga berperan aktif dalam inisiatif Tropical Forest Forever Facility yang mendapat dukungan penuh Presiden Prabowo Subianto, termasuk melalui komitmen dukungan sebesar US$1 miliar atau sekitar Rp16,7 triliun.

Di luar koalisi hutan tropis, Indonesia tampil di garis depan implementasi Pasal 6.2 Paris Agreement. Hanif menegaskan, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang telah mengoperasionalkan ketentuan tersebut melalui kerja sama perdagangan karbon dengan Norwegia.

“Saat negara-negara masih berdebat 10 tahun tanpa kemajuan signifikan, Indonesia membuktikan implementasi nyata. Pemerintah Norwegia mempercayai integritas kita,” tegasnya.

Implementasi kerja sama tersebut telah mencatat hampir 12 juta ton CO₂ ekuivalen yang diakui sebagai transaksi karbon internasional. Secara akumulatif, Indonesia memiliki stok karbon hampir 1 miliar ton CO₂ ekuivalen yang telah diverifikasi UNFCCC. Pemerintah juga mencatat pengurangan emisi sebesar 500 juta ton CO₂ ekuivalen pada periode 2019–2024 berdasarkan verifikasi internasional.

Dalam rangkaian pertemuan di Brasil, Indonesia juga membawa pulang kesepakatan mitigasi dengan nilai karbon setara 14,75 juta ton atau ekuivalen sekitar Rp7 triliun. Meski demikian, pasar karbon domestik dinilai masih berproses. Sejak diluncurkan pada 2022, total perdagangan karbon baru sekitar 1,6 juta ton, jauh di bawah potensi nasional. Karena itu, penguatan regulasi dan penyempurnaan skema pasar menjadi agenda lanjutan pemerintah.

Reforestasi dan Penurunan Deforestasi

Di dalam negeri, sektor kehutanan dan penurunan deforestasi menjadi sorotan utama. Pemerintah mencatat laju deforestasi Indonesia turun drastis dalam dua dekade terakhir, terutama setelah moratorium izin sawit diberlakukan sejak 2019 dan larangan izin baru pada hutan primer seluas 66 juta hektare diterapkan.

Hanif menjelaskan, penebangan hutan alam telah dihentikan dan kini hanya diperbolehkan pada kawasan hutan tanaman industri. Penurunan signifikan mulai terlihat pada 2020 ketika angka deforestasi turun ke level 110.000 hektare, terendah dalam sejarah pencatatan. Pada periode 2021–2023, angka deforestasi tercatat di kisaran 102.000–104.000 hektare, dan kembali menurun menjadi sekitar 75.000 hektare pada 2024.

Meski capaian tersebut patut diapresiasi, Hanif mengingatkan bahwa Indonesia tetap membutuhkan pertumbuhan ekonomi untuk mengejar target menjadi negara maju sebelum 2045. Karena itu, keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan dijadikan prinsip kerja utama.

Pemerintah menargetkan reforestasi 12,7 juta hektare sebagai bagian dari skenario Nationally Determined Contribution (NDC), terutama untuk menahan lonjakan emisi dari sektor energi sebelum tren penurunan signifikan yang diproyeksikan mulai 2035.

Darurat Sampah dan Akselerasi Waste-to-Energy

Keberlanjutan lingkungan juga menjadi isu mendesak dalam pengelolaan sampah. Kondisi darurat tercatat di hampir 500 kota, dengan timbulan sampah nasional mencapai 143.000 ton per hari. Menyikapi hal itu, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 untuk mempercepat pembangunan fasilitas waste-to-energy di kota-kota dengan timbulan sampah lebih dari 1.000 ton per hari.

“Perpres ini menggantikan aturan lama yang terlalu birokratis. Sekarang prosedur disederhanakan. Mulai dari penilaian lingkungan hingga skema pembiayaan, semua disusun untuk mempercepat eksekusi,” jelas Hanif.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga telah menutup 514 tempat pembuangan akhir (TPA) dengan sistem open dumping dan mendorong pemerintah daerah beralih ke sanitary landfill. Pengetatan pengawasan dilakukan melalui integrasi instrumen lingkungan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025, yang menjadi payung perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nasional.

Selama satu tahun terakhir, KLH menangani hampir 1.000 kasus pelanggaran lingkungan, dengan lebih dari 600 kasus terkait pencemaran sampah. Sejumlah kasus telah berujung pidana, sementara nilai gugatan lingkungan mencapai Rp18 triliun. Dari sisi ekonomi, mekanisme pengawasan dan sanksi juga berkontribusi terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp700 miliar, jauh melampaui target nasional sebesar Rp93 miliar.

“Kita tidak main-main dengan penegakan hukum. Semua keputusan berbasis ilmu pengetahuan,” tegas Hanif.

Menutup paparannya, Hanif menilai bahwa dalam satu tahun perjalanan kelembagaan baru, fondasi pengawasan dan kebijakan lingkungan Indonesia kini jauh lebih kuat. Di tengah dinamika global dan tekanan perubahan iklim, Indonesia ingin memastikan bahwa pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan kelestarian alam.

“Masalah lingkungan tidak bisa diselesaikan satu pihak. Kita harus bergandengan tangan, saling memberi masukan, dan bergerak sekarang,” pungkas Hanif.