Videografer Amsal Sitepu Didakwa Korupsi Rp 202 Juta, Pengacara Sebut Tak Ada Mens Rea Korupsi

0

JAKARTA, Bulir.id – Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara menjadi sorotan publik usai menjalani proses hukum dugaan korupsi lantaran menggarap proyek pembuatan video profil desa di wilayahnya.

Amsal Sitepu merupakan Direktur CV. Promiseland. Ia mendapat proyek untuk membuat profil sejumlah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Sejumlah desa itu tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran.

Menurut jaksa, dalam dakwaannya, Amsal dinilai telah melakukan mark up atau penggelembungan dana usai menetapkan besaran anggaran sebesar Rp30 juta untuk setiap profil desa. Sumber dana tersebut berasal dari anggaran dana desa.

Penetapan jumlah tersebut menurut jaksa tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

Jaksa menganggap Amsal Sitepu melakukan Mark Up anggaran dengan dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi atas pekerjaannya membuat video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada tahun 2020-2022.

Amsal Sitepu dituntut hukuman 2 tahun penjara, pengembalian kerugian negara Rp202.161.980 dan membayar denda Rp50 juta.

Ia telah membantah melakukan mark-up anggaran dalam proyek yang dikerjakannya. Sebagai pekerja kreatif, dia mengaku tak memiliki kuasa melakukan penggelembungan anggaran.

Dalam pembacaan pledoinya, Amsal menyanggah tuduhan itu. Ia menyebut dirinya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Dia juga mengatakan seluruh pekerjaan produksi video, termasuk konsep, ide, editing, cutting, dubbing, dan penggunaan mikrofon, merupakan bagian integral dari proses pembuatan karya audiovisual, bukan mark up seperti yang dituduhkan.

“Negara kita tidak baik-baik saja Pak, saya hanya pekerja ekonomi kreatif. Saya seorang profesional videografer, saya didakwa melakukan mark-up anggaran. Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa melakukan mark- up anggaran?” ucap Amsal, dikutip dari akun TikTok Amsal dan Lovia, Minggu (29/3).

Pengacara Amsal, Willyam Raja Dev, menyebut kliennya tak punya niat jahat atau mens rea melakukan korupsi seperti yang didakwa oleh jaksa.

“Di dalam hukum pidana itu ada dikenal istilah mens rea. Mens rea itu adalah niat dan tidak bisa berdiri sendiri, sekarang kita bedah ulang mens rea-nya di mana kalau gini? sifatnya penawaran,” ujar Willyam, Minggu (29/3/26) malam.

Willyam mengatakan kepala desa berhak menolak pada saat Amsal mengajukan penawaran. Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, kepala desa tidak yang langsung menerima pada saat penawaran pertama.

Kliennya tidak berhenti saat penawaran pertama ditolak oleh kepala desa. Selanjutnya Amsal mengajukan penawaran ulang hingga empat kali.

“Namanya seperti orang jualan, mau nggak pak, saya buat video profil?. Tidak ada yang menerima jadi kita yakini mens rea itu tidak ada. Mengenai perbuatan, di mana pekerjaannya selesai sesuai dengan pengguna anggaran itu,” tegasnya.

Kasus ini kemudian mendapat atensi khusus dari komisi III DPR RI. Ketua Komisi III Habiburokhman meminta hakim untuk mempertimbangkan vonis bebas. Selain itu Komisi III juga meminta agar Amsal dibebaskan, dan siap menjadi penjamin.p

Permintaan itu disampaikan Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum seluruh fraksi Komisi III DPR bersama Amsal Sitepu yang hadir online, di Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/26).

“Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” kata Habiburokhman.

Selanjutnya Komisi III DPR juga meminta agar Amsal Sitepu dibebaskan dan mendorong keputusan terbaik dari Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

“Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya ringan, berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” ucap Habiburokhman.*