Oleh: Deditus Seneng, Mahasiswa Ekonomi Universitas Bung Karno. Anggota aktif GMNI
Tilik, BULIR.ID – Proses Pengelolaan Dana Desa oleh kepala Desa Watu Umpu menuai kontroversi karena asas pemerintahan umum yang baik tak diterapkan dalam pengelolaan dana desa.
Kepala desa dan jajaran mengabaikan sikap profesionalitas, keterbukaan dan integritas sehingga masif miskonsepsi terkait sejumlah proses tata kelola Dana desa Watu Umpu yang berhubungan dengan rencana kegiatan desa.
Desa Watu Umpu adalah Salah Satu Desa yang terletak di Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat.
Desa Watu Umpu dalam pengelolaan Dana Desa per-tahun 2020 yang berjumlah kurang lebih satu Miliar Rupiah, dalam realisasi pengelolaannya tidak mengedepankan prinsip asas pemerintahan umum yang baik.
Sehingga penggunaan dana desa tidak jelas dan masyarakat juga minim informasi soal penggunaan anggaran Desa selama tahun 2020 dan manfaatnya sangat kurang dirasakan secara maksimal.
Desa Watu Umpu untuk anggaran Dana Desa di Tahun 2020 tidak ada papan informasi tentang penggunaan Dana Desa, Hal inilah yang membuat saya merasa bahwa ada yang tidak beres dalam penggunaan Dana Desa selama 2020.
Sikap Pemerintah Desa Watu Umpu dalam menata kelola anggaran Desa watu Umpu tahun 2020 bertentangan dengan Permendagri no. 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa, dan juga Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 tahun 2019 tentang pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Selain itu, diketahui bahwa rencana kegiatan pembangunan Desa yang menggunakan dana desa tidak melibatkan masyarakat desa.
Masyarakat cenderung tak diajak dalam diskusi secara musyawarah mufakat untuk membahas konsep kebutuhan alokasi dana desa, pengkualitasan berbagai program prioritas yang memandirikan desa atau memajukan Desa serta tata kelola keuangan desa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa disinyalir ada kesalahan tata kelola yang merugikan masyarakat.
Faktor-faktor inilah yang memicu pengelolaan ADD yang pada pelaksanannya tidak transparan. Juga, dikarenakan tingkat partisipasi masyarakat yang kurang dalam proses pelaksanaan dan sosialisasi oleh pemerintah Desa Watu Umpu kepada masyarakat.
Sehingga, tidak semua masyarakat tahu tentang program ADD yang kemudian menyebabkan rendahnya pengawasan masyarakat pada kegiatan ADD dan dominasi pemerintah mengurus dana desa menyebabkan kurangnya kejelasan kemandirian desa.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa, mulai dari Tahap Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, dapat dilaksanakan secara partisipatif, transparan, akuntabel, serta tertib dan disiplin anggaran dengan berbasis akuntansi kas Desa.
Dari masyarakat Desa watu Umpu, mengabarkan bahwa anggaran dana Desa watu ampu untuk tahun 2020 tidak jelas dikelola oleh pihak pengurus Desa.
Pengelolaan dana desa tidak mengedepankan asas pemerintahan umum yang baik berupa asas trasparan dan akuntabel oleh pihak Desa tidak diproyeksikan.
Sehingga ada indikasi resiko penyimpangan secara prosedur dan administrasi dan penyimpangan penggunaan anggaran yang dimungkinkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa Watu Umpu terhambat atau terhenti.
Tindakan dan sikap tidak profesional, tak transparan dan tak akuntabel dari pihak Desa dalam mengelola Dana Desa dibuktikan ketika tidak adanya penginformasian secara manual maupun non manual (Teknologi) terkait alokasi dana desa selama tahun 2020.
Program –program yang diberdayakan menggunakan dana desa yang sudah dialokasikan dari kementerian Keuangan melalui APBN mulai dari skema alokasi tahap I, tahap II dan tahap alokasi III dalam kurun waktu 2020.
Padahal, dalam prinsip pengelolaan dana desa membuka peluang keterlibatan masyarakat seluas-luasnya, namun untuk Desa Watu Umpu, prinsip itu tidak dijalankan. Pemerintah desa bertindak sewenang–wenang, diskriminastif dan otoriter dalam membangun Desa.
Saya sebagai warga Desa Watu Umpu, menyesalkan atas segala sikap dan tindakan kepala Desa. Dilihat dari konteks penyelenggaraan negara oleh badan publik, maka konsep yang dikedepankan yakni kesejahteraan (welfare state) yang menjadikan pemerintah sebagai penanggung jawab kesejahteraan masyarakat.
Dalam mewujudkan kesejahteraan tersebut, pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik harus memenuhi tujuan yang hendak dicapai dalam pelayanan publik tanpa membeda-bedakan.
Namun, hal ini tidak dijalankan dalam pengelolaan pemerintahan oleh kepala Desa Watu Umpu. Kepala Desa Watu Umpu diketahui melakukan prioritas pembangunan di Kampung halamannya dan mendiskriminasi kampung lain yang merupakan bagian dari Desa Watu Umpu.
Semestinya, dalam pelaksanaan pemerintah hendaknya kepala desa menjalankan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik (AAUPB) sebagai pedoman dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan AAUPB untuk mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga tidak terjadi benturan antara pemerintah sebagai pemberi pelayanan publik dan masyarakat sebagai penerima pelayanan publik.
Lagi –lagi, ini tidak diperhatikan oleh pihak pengurus Desa Watu Umpu, Kecamatan welak, Kabupaten Manggarai Barat.
Dapat diuraiakan, AAUPB yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelayanan publik antara lain asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik yang sesuai dengan pasal 10 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam ketentuan ini, Kades Watu Umpu tidak menjalankan segala hal yang menjadi ketentuan regulasi dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan umum yang baik karena mengelola dana desa secara diam-diam dan tak merata.
Pengelolaan alokasi dana desa dalam pemberdayaan masyarakat Desa Watu Umpu secara normatif dan administratif sudah sangat buruk.
Pengelolaan Dana Desa secara substansi ada beberapa hal yang harus diperbaiki yaitu partisipasi masyarakat pada tahap perencanaan, pengawasan, pertanggungjawaban, dan transparansi yang belum maksimal karena masyarakat tidak banyak mengetahui akan adanya kegiatan tersebut.
Peran keterlibatan masyarakat pada pengelolaan alokasi dana desa dalam pemberdayaan masyarakat Desa Watu Umpu masih belum maksimal.
Diinformasikan bahwa hanya kepala desa dan jajaranya yang terlibat aktif dalam setiap tahapan pengelolaan alokasi dana desa mulai dari perencanaan, mekanisme penyaluran dan pencairan dana, pelaksanaan, pengawasan, pertanggungjawaban sampai pada transparansi anggaran sedangkan masyarakat sangat minim.
Hasil-hasil pemberdayaan masyarakat Desa Watu Umpu yang didanai oleh anggaran alokasi dana desa sampai saat ini belum diketahui alokasinya.
Sebab informasi dan tingkat transparansi peruntukan dana Desa tidak disampaikan ke masyarakat. Wujud dari pemberdayaan lingkungan dan manusia bagi masyarakat tidak jelas dilakukan oleh pihak Desa.
Berkaca dari masalah yang dilakukan oleh Kepala Desa Watu Ampu di atas, maka saya menyarankan agar Pemerintah desa harus mengelola dana desa berdasarkan tujuan dasar dari penyaluran dana desa oleh pemerintah Pusat melalui ketetapan regulasi dari kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Kementerian dalam Negeri dan Ketetapan kepala daerah Manggarai Barat untuk mendorong tingkat partisipasi masyarakat yaitu dengan membuka ruang dialog bagi masyarakat untuk turut mengambil bagian didalamnya.
Hal tersebut bisa dilakukan dengan pembuatan papan Informasi terkait pengelolaanya, membuat kanal website khusus yang memuat soal post anggaran dana desa dan membuka forum-forum dialog antara pemerintah desa dengan masyarakat untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat.
Dengan cara tersebut, secara tidak langsung dapat merangsang partisipasi masyarakat dalam menyuarakan aspirasi mereka.
Saya berhemat bahwa prinsip transparansi dalam Pengelolaan Dana Desa sebagai poin yang sangat penting, maka seharusnya dipikirkan oleh kepala Desa dan jajarannya. Jangan sampai dana desa salah kelola dan merugikan masyarakat.
Tindakan tidak transparan dalam penggunaan Dana Desa saya maksudkan adalah terkait keterbukaan penyusunan dan penggunaan Dana Desa terhadap Masyarakat.
Bentuknya bisa dibuat dalam papan informasi yang nantinya dipasang di depan kantor/balai Desa atau pada tempat yang strategis sehingga masyarakat juga bisa mengetahui besaran anggaran dan penggunaannya.
Maka diharapkan kepala desa Watu Umpu dapat memahami dan mengerti tulisan ini agar beliau dapat implementasikan asas pemerintahan umum yang baik dalam lingkungan penyelenggaraan pelayanan publik oleh kepala desa, termasuk dalam penggunaan anggaran desa.
Ketentuan asas pemerintahan yang baik diberlakukan bagi pemerintah, baik dari pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan maupun Kelurahan/Desa.
Tak terkecuali pengelolaan keuangan desa baik alokasi dana desa oleh para perangkat Desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunannya sebagai tahapan proses dan tahapan penerapan programnya.
Mari kita sama -sama kawal pengelolaan Dana Desa, Kita pastikan dana desa dikelola dengan baik dan benar untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat Desa watu Umpu. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita dan bagi pengurus Desa. Terima Kasih.