Pariwisata Labuan Bajo: Laut Kian Menyempit Atas Nama Investasi

0

Oleh Rikard Djegadut*)

Tilik, BULIR.ID – Penulis mengunjungi Labuan Bajo pada akhir 2025 dan kembali singgah di awal 2026. Dari laut, pemandangannya tetap memesona: perbukitan hijau, air biru, dan siluet pulau-pulau kecil yang membuat siapa pun paham mengapa kawasan ini dipromosikan sebagai destinasi kelas dunia. Namun dari dekat, terutama saat kapal mendekat ke garis pantai, muncul rasa ganjil yang sulit diabaikan.

Bangunan-bangunan hotel dan vila tampak menjorok jauh ke laut. Dermaga privat berjejer, fondasi beton tertanam di perairan dangkal, sebagian bahkan membentuk lorong-lorong panjang ke arah laut lepas. Dalam beberapa titik, laut seolah berubah fungsi—dari ruang terbuka menjadi bagian dari halaman belakang properti wisata.

Sebagai pengunjung awam, mungkin pemandangan ini dianggap wajar: konsekuensi dari geliat pariwisata. Tetapi sebagai warga negara yang hidup di negara kepulauan, penulis justru bertanya: sejauh mana laut boleh dibangun, dan atas dasar izin apa?

Laut yang Berubah Fungsi

Laut bukan sekadar latar indah bagi brosur wisata. Ia adalah ruang publik, ruang ekologis, sekaligus ruang hidup masyarakat pesisir. Dalam kerangka hukum Indonesia, wilayah pesisir dan ruang laut memiliki batasan yang jelas. Ada aturan tentang sempadan pantai, ada kewajiban izin pemanfaatan ruang laut, ada keharusan kajian dampak lingkungan. Semua itu dirancang untuk satu tujuan: memastikan pembangunan tidak melampaui daya dukung alam dan tidak merampas hak publik.

Namun yang terlihat di Labuan Bajo justru memunculkan kesan sebaliknya. Pembangunan fisik tampak masif dan cepat, sementara informasi mengenai legalitasnya nyaris tak terdengar di ruang publik. Tidak banyak penjelasan terbuka mengenai izin pemanfaatan ruang laut, kepatuhan terhadap AMDAL, atau kesesuaian dengan rencana tata ruang pesisir.

Pertanyaan ini menjadi relevan bukan karena kecurigaan berlebihan, melainkan karena praktik serupa di banyak daerah pesisir Indonesia kerap berujung pada masalah: konflik ruang, kerusakan ekosistem, hingga gugatan hukum. Labuan Bajo, dengan statusnya sebagai destinasi super prioritas, semestinya justru menjadi contoh terbaik dalam penataan ruang pesisir, bukan wilayah yang memunculkan tanda tanya.

Ambisi Investasi yang Abaikan Hukum

Kita perlu mengingat bahwa sempadan pantai ditetapkan bukan tanpa alasan. Zona ini berfungsi sebagai penyangga ekosistem, jalur evakuasi bencana, dan ruang publik. Ketika bangunan permanen berdiri terlalu dekat atau bahkan di atas laut, risiko ekologis meningkat: terumbu karang terganggu, arus laut berubah, dan kualitas perairan menurun. Dalam jangka panjang, justru daya tarik wisata itu sendiri yang terancam.

Lebih jauh, pembangunan di laut menyentuh persoalan keadilan ruang. Bagi masyarakat pesisir dan nelayan, laut bukan pemandangan, melainkan sumber penghidupan. Ketika akses ke pantai dan perairan dibatasi oleh bangunan privat, relasi lama antara masyarakat dan laut perlahan terputus. Yang tersisa adalah paradoks: pariwisata tumbuh, tetapi masyarakat lokal justru tersisih dari ruang hidupnya sendiri.

Tidak berarti bahwa Labuan Bajo harus berhenti membangun. Pariwisata adalah penggerak ekonomi yang sah dan penting. Namun pembangunan hanya akan berkelanjutan jika berpijak pada hukum dan transparansi. Ketika publik tidak mengetahui dasar izin suatu bangunan, ketika ruang laut seolah dapat “dimiliki”, kepercayaan terhadap tata kelola negara pun dipertaruhkan.

Dalam konteks inilah peran pemerintah menjadi krusial. Negara tidak cukup hanya mempromosikan investasi dan kunjungan wisata, tetapi juga memastikan bahwa setiap jengkal pembangunan mematuhi aturan. Transparansi perizinan bukan beban, melainkan prasyarat legitimasi. Publik berhak tahu: bangunan mana yang sah, mana yang melanggar, dan bagaimana penegakan hukumnya.

Labuan Bajo sesungguhnya masih punya kesempatan besar untuk menunjukkan bahwa pariwisata kelas dunia tidak harus mengorbankan laut. Penataan ulang, evaluasi izin, dan penegasan batas sempadan pantai bukan langkah mundur, melainkan investasi jangka panjang. Destinasi yang dihormati dunia adalah destinasi yang mampu menjaga keseimbangan antara ekonomi, lingkungan, dan keadilan sosial.

Langkah Penting Perlu Diambil

Oleh karena itu, penulis mengajukan tiga langkah utama yang perlu segera diambil pemerintah. Pertama, lakukan audit menyeluruh dan terbuka terhadap seluruh bangunan pesisir dan laut di Labuan Bajo. Audit harus mencakup legal standing lahan, izin pemanfaatan ruang laut, kesesuaian dengan RTRW dan RZWP3K, dokumen AMDAL, serta kewajiban pajak. Hasil audit wajib diumumkan ke publik. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi harus ditegakkan tanpa kompromi, termasuk pembongkaran bangunan yang terbukti melanggar hukum.

Kedua, tetapkan moratorium izin baru pembangunan di kawasan pesisir dan laut Labuan Bajo sampai evaluasi tuntas dilakukan. Moratorium bukan sikap anti-investasi, melainkan langkah penyelamatan ekosistem dan kepastian hukum. Tanpa moratorium, kerusakan akan terus berlangsung dan konflik sosial-ekologis kian membesar.

Ketiga, kembalikan laut dan pantai sebagai ruang publik yang adil dan inklusif. Pemerintah wajib menjamin akses masyarakat terhadap pantai dan laut sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Penegakan batas sempadan pantai harus dilakukan secara konsisten, dan praktik privatisasi ruang pesisir harus dihentikan.

Menjaga Laut, Menjaga Masa Depan

Labuan Bajo tidak boleh menjadi etalase kemewahan yang dibangun di atas pelanggaran hukum dan penderitaan masyarakat pesisir. Pariwisata kelas dunia hanya akan bermakna jika berdiri di atas kepastian hukum, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.

Jika negara terus diam, maka yang tenggelam bukan hanya terumbu karang dan ruang hidup nelayan, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri. Dan ketika hukum tenggelam, yang tersisa hanyalah konflik, ketimpangan, dan kerusakan yang diwariskan kepada generasi mendatang.

Labuan Bajo masih bisa diselamatkan. Tetapi itu hanya mungkin jika negara berani hadir, menertibkan, dan berpihak pada kepentingan publik—bukan pada mereka yang menganggap laut sebagai komoditas semata.

Kunjungan singkat saya meninggalkan kesan mendalam: keindahan Labuan Bajo masih utuh, tetapi tanda-tanda tekanan sudah jelas terlihat. Lautnya masih biru, namun ruangnya kian menyempit. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah Labuan Bajo akan berkembang, melainkan “bagaimana ia berkembang”.

Apakah laut akan tetap menjadi ruang bersama yang dilindungi, atau perlahan berubah menjadi deretan properti eksklusif? Jawaban atas pertanyaan itu tidak hanya menentukan masa depan Labuan Bajo, tetapi juga mencerminkan cara kita memandang laut—sebagai warisan bersama, atau sekadar komoditas yang bisa dibangun sejauh modal mampu menjangkau.*

*) Rikard Djegadut adalah koordinator di Politics and Economics Inquiry Center (PEACE), putra Manggarai Barat tinggal di Jakarta