Kriminalisasi Perdagangan Pengaruh (Trading In Influence) sebagai Kejahatan Korupsi

0

Oleh Ricki Martin Sidauruk, S.H, Akademisi, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul

Tilik, Bulir.id – Kejahatan korupsi yang selama ini terjadi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.

Oleh karena itu, Indonesia membentuk sebuah lembaga yang kemudian dikenal sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan semangat untuk memberantas korupsi yang tergolong
kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime).

Komitmen itu dibuktikan dengan meratifikasi United Nations Convention Against Corruption, 2003 (UNCAC 2003) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003
(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).

Namun, hukum positif Indonesia
belum sepenuhnya mengatur beragam bentuk kejahatan korupsi, salah satunya mengenai perdagangan pengaruh (Trading in Influence) yang dikategorikan sebagai kejahatan korupsi sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 UNCAC 2003.

Perbuatan Korupsi

Perbuatan korupsi tidak hanya terbatas pada bentuk atau pola-pola sederhana, seperti: mark up, mark down, suap, gratifikasi, dan sebagainya.

Namun, yang paling mengkhawatirkan saat ini adalah terjadinya korupsi yang pada substansinya membajak fungsi-fungsi negara untuk kepentingan bisnis maupun politik. Salah satunya mengenai perdagangan pengaruh yang dikenal oleh negara-negara di Eropa.

Dewan Konvensi Eropa (Council of Europe) dalam paper yang berjudul Trading in Influence and the Illegal Financing of Political Parties, kriminalisasi memperdagangkan pengaruh dihubungkan dengan pendanaan politik secara tidak sah yang dikenal dengan jenis korupsi kerelasian trilateral dengan pelaku tidak hanya pejabat negara, tetapi juga warga negara biasa melalui pemberian hadiah atau janji. Sederhananya, seorang pejabat publik maupun bukan pejabat publik karena “pengaruhnya” bisa berbuat sesuatu yang menguntungkan dirinya atau orang lain.

Artidjo Alkostar (Penelitian ICW, 2014) mengatakan bahwa pengaruh adalah suatu tekanan yang mempengaruhi sikap orang untuk menentukan pendapatnya sehingga dengan demikian lebih bersifat tekanan, di mana tekanan dapat berupa tekanan kekuasaan politik dan tekanan ekonomi. Dalam arti kata memberi janji, apapun bentuknya yang menguntungkan bagi orang yang mau dan dapat dipengaruhi.

Ada pun negara-negara yang telah mengadopsi ketentuan Pasal 18 UNCAC 2003 terkait perdagangan pengaruh sebagai tindak pidana korupsi, di antaranya adalah Perancis, Spanyol, dan Belgia.

Perlunya Payung Hukum

Indonesia sebagai salah satu negara yang meratifikasi UNCAC 2003 seharusnya memandang perdagangan pengaruh sebagai kejahatan korupsi dan mengaturnya ke dalam hukum positif agar
dapat menjadi dasar hukum bagi aparatur penegak hukum untuk menindak pejabat publik maupun non-pejabat publik yang memanfaatkan pengaruhnya untuk memperoleh keuntungan
yang tidak semestinya (undue advantage).

Upaya yang paling rasional untuk mengkriminalisasi perbuatan memperdagangkan pengaruh adalah melalui revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, ketentuan peraturan tersebut harus juga memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur). Sebab, asas-asas itulah yang akan digunakan oleh aparatur negara sebagai ukuran dalam menggunakan wewenangnya untuk
mewujudkan suatu negara hukum.