Mengejutkan! Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Begini Tanggapan Komisi Yudisial

0

JAKARTA, Bulir.id – Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan merubah hukuman terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Terdakwa lain yang juga mendapatkan keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) tersebut yakni Putri Candrawati, Kuat Ma’aruf dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR).

Putusan tersebut mendapat tanggapan dari Komisi Yudisial (KY). Miko Ginting, juru bicara KY mengatakan bahwa pihaknya tak bisa mengomentari putusan tersebut sebab menurutnya hakim memiliki kewenangan penuh secara bebas dan independen dalam mengadili perkara.

“KY memonitor perkara ini dari awal. Namun, terkait putusan sebaiknya penjelasan dimintakan kepada Mahkamah Agung (MA), karena MA kan yang mengadili dan memutus perkara ini,” kata Miko, Rabu (9/8/2023).

Menurut Miko, Mahkamah Agung dapat menjelaskan soal turunnya semua hukuman terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Josua.

“Kenapa demikian? Apa penjelasannya? Saya kira MA yang bisa menjelaskan hal tersebut. Saya kira sebaiknya minta penjelasan MA karena MA yang memutus perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi mantan polisi bintang dua itu. Mahkamah Agung menganulir hukuman mati Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/23).

Terdapat dua hakim yang menyampaikan perbedaan pendapat (dissenting opinion) atau menolak kasasi tersebut. Meski demikian kedua hakim tersebut kalah suara dari tiga anggota majelis hakim lainnya. Hal tersebut mengakibatkan putusan hakim tetap memperbaiki putusan Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

“Yang melakukan dissenting opinion dalam Terdakwa Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis dua, yaitu Jupriyadi dan anggota majelis ketiga, yaitu Desnayeti. Mereka melakukan DO, dissenting opinion, berbeda pendapat dengan putusan majelis hakim yang lain yang tiga. Jadi beliau tolak kasasi, artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan seumur hidup,” kata Kabiro Hukum MA, Sobandi, Selasa (8/8).

Berikut daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

  1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
  2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
  3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
  4.  Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.*