Ferdy Sambo CS Dapat Potongan Hukuman Oleh MA Menjelang Hari Kemerdekaan

Ferdy Sambo CS mendapat perngurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) menjelang persayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

0
Karikatur Ferdy Sambo. Sumber : Suara.com

Tabur. Bulir.id –  Mahkamah Agung melakukan sebuah keputusan yang cukup kontroversial bagi seluruh rakyat Indonesia menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 ini.

Kepercayaan masyarakat yang mulai terbangun raib seketika setelah sebuah keputusan dari Mahkamah Agung untuk meringankan hukuman terhadap Ferdy Sambo CS. Ferdy Sambo mantan kepala divisi Propam Polri yang oleh pengadilan di hukum mati, tiba-tiba dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Hukuman Ferdy Sambo yang sebelumnya diketok palu dengan hukuman mati kini hanya jadi seumur hidup. Bukan itu saja, ternyata peringanan hukuman diterima oleh semua Sambi CS termasuk Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawati.

Baca Juga: Hubungan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Gibran Semakin Intim, Begini Faktanya

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dikurangi hukum yang sebelumnya 20 tahun kurungan penjara menjadi hanya 10 tahun saja. Begitu juga Ricky Rizal, sang ajudan ini mendapat potongan 5 tahun penjara. Masa kurungan Ricky Rizal berkurang dari 13 tahun menjadi 8 tahun.

Sama halnya dengan Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf si pembantu rumah tangga atau juga supir itu mendapat mengurangan 5 tahun, yaitu dari dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Perlu diketahui, Sambo CS tersebut dihukum atas kasus pembunuhan berencana terhadap seorang polisi yang adalah ajudan pribadi istri Ferdy Sambo di rumah dinas duren tiga. Joshua Hutabarat ditembak mati oleh soerang pengawal lainya bernama bernama Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan Untuk Kemandirian Bangsa, Pemerintah Dorong Penerapan Sistem Pertanian Ramah Lingkungan

Richard Eliezer sendiri hanya mendapatkan hukuman menjara 1,6 tahun dan sudah dibebaskan pada 4 Agustus 2023 kemarin. Hukuman yang diterima sang eksekutor ini jauh lebih rngan karena ia memilih menjadi justice colaborator yang membantu mengungkap kejadian sebenarnya.

Mendengar kabar mengenai peringanan hukuman terhadap Sambu CS membuat ayah kandung Joshua Hutabarat kecewa.

“Kami sekeluarga menjadi sangat terpukul,” Kata Samuel Hutabarat ayahnya almarhum Joshua.

Ia juga mempertanyakan transparansi dari keputusan MA yang menurutnya tidak adil tersebut.

“Kami mempertanyakan putusan MA yang dinilai tidak ada transparansi dalam penegakkan hukum. Kenapa hukumnya bisa disunat seperti itu,” ungkapnya.

Baca Juga: Menko Airlangga: Industri Otomotif Jadi Backbone Pertumbuhan Perekonomian Nasional

Sementara itu, Mahfud MD, menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan berkomentar, seandainya negara boleh melakukan upaya hukum atasan putusan MA, upaya itu akan dilakukan sayangnya tidak boleh.

Mahfud berharap kedepannya tidak ada lagi yang kongkalikong ditingkat PK, sehingga hukuman terhadap Sambo CS bisa terus diturunkan.

Namun menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, hukuman Sambo masih bisa diakali dan dikurangi lagi, dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Saat Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP diberlakukan tahun 2026, maka sangat mungkin kalo hukuman Ferdy Sambo dikurangi lagi.*