BNSP Perkuat Kerjasama ASEAN – Canada Free Trade Agreement (ACAFTA), Dalam Sub Sektor Perdagangan Jasa

0

BULIR.ID – BNSP mendapat mandat yang sangat strategis dari Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), khususnya pada Pasal 3 Ayat (2), menyangkut tugas dan fungsi BNSP, untuk memainkan peran penting di dunia internasional terkait sertifikasi kompetensi profesional.

Pada butir (d) PP tersebut dinyatakan bahwa, BNSP menyelenggarakan fungsi pengembangan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional. Sedangkan pada butir (e), disebutkan bahwa, BNSP menyelenggarakan fungsi pelaksanaan dan pengembangan kerja sama antar lembaga, baik nasional dan internasional di bidang sertifikasi internasional.

Dalam rangka membangun dan melakukan penguatan kerja sama internasional, Syamsi Hari, mempercayakan kepada salah satu Anggota Komisioner BNSP, Amilin, untuk memenuhi undangan Direktur Perundingan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan RI, Basaria Tiara L. Gaol, menghadiri Rapat Persiapan Perundingan Putaran Keenam Working Group on Trade in Services (WGTIS) ASEAN – Canada Free Trade Agreement (FTA), disingkat WGTIS ACAFTA, yang diselenggarakan di Ibis Style Hotel, Bekasi, Jawa Barat (29/01/24).

Pertemuan ini, dalam rangka menyiapkan materi negosiasi terkait postioning ASEAN (termasuk Indonesia) pada perundingan Putaran Ke-6 WGTIS ACAFTA dengan Kanada, yang akan dilaksanakan pada tanggal 5-7 Februari 2024 mendatang, dengan menghadirkan masing-masing perwakilan dari 10 negara di kawasan ASEAN dengan perwakilan dari Kanada, sebagai kelanjutan dari hasil Perundingan Putaran Ke-5 WGTIS ACAFTA, yang telah dilaksanakan pada tanggal 26-29 September 2023 lalu.

Penyelenggaraan rapat persiapan ini, bertujuan untuk menyusun posisi Indonesia, pada beberapa pending issue, yang memerlukan pembahasan lebih mendalam antara lain meliputi: Chapter Trade in Services (TIS)/Cross-Border Trade in Services (CBTS).  TIS/CBTS khususnya package deal usulan ASEAN, Chapter Temporary Movement of Natural Persons (TMNP), Annex on Development and Administration of Measures (DAM), dan Annex on Professional Services (PS).

Dalam perundingan Putaran Ke-5, ASEAN masih mempertahankan struktur teks Chapter TIS yang mencakup seluruh moda perdagangan jasa, sementara Kanada mempertahankan struktur teks CBTS yang mengatur investasi jasa di dalam Chapter Investment. Kanada menyampaikan tidak adanya mandat untuk membahas Mode 3 pada WGTIS, dan menyarankan adanya joint session dengan WG Investment untuk mendapatkan pemahaman bersama.

Pihak-pihak yang diundang dalam rapat ini, selain BNSP, antara lain yaitu: Kementerian Perdagangan (Direktorat Perundingan ASEAN dan Biro Advokasi Perdagangan, Sekretaris Jenderal), Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Badan Perlingungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Dalam meeting ini, Amilin turut membahas draft Article 2, terkait ANEX on Professional Services (SP). Usulan dari pihak Kanada, tertulis bahwa, Each Party shall encourage its relevant bodies or authorities to establish dialogues with the relevant bodies or authorities of a Party, with a view to facilitating trade in services”.

Amilin menyambut sangat positif usulan Kanada tersebut dan menilai bahwa “Kanada bersifat inklusif (membuka diri) untuk melakukan diskusi lebih lanjut antar perwakilan negara Kanada dengan perwakilan negara-negara di Kawasan ASEAN, khususnya untuk mengisi jabatan-jabatan kerja bagi para profesional yang berkarir pada sektor perdagangan jasa”.

Tentu ini menjadi tugas dan fungsi hadirnya BNSP melalui PP Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), agar terjadi mutual recognition dalam bidang sertifikasi profesi bagi mitra kerja yang berada di kedua kawasan strategis tersebut.