Kuasa Hukum PT Indobuildco: Constatering Tidak Sesuai, Rencana Eksekusi Hotel Sultan Non-executable

0
Tim Kuasa Hukum PT Indobuilco selaku pengelola Hotel Sultan saat menyampaikan konpers sebelum memantau pelaksanaan constatering objek sengketa pada Senin (16/3/26).

Jakarta, BULIR.ID – Kuasa hukum PT Indobuildco menegaskan rencana eksekusi terhadap kawasan Hotel Sultan Jakarta tidak dapat dilaksanakan atau bersifat non-executable. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, yang menilai terdapat sejumlah persoalan hukum terkait status tanah serta ketidaksesuaian objek eksekusi di lapangan.

“Kawasan Hotel Sultan berdiri di atas tanah SHGB Nomor 26/Gelora dan SHGB Nomor 27/Gelora yang diterbitkan pada 1973 atas nama PT Indobuildco, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo dan keluarganya. Lokasi lahan tersebut berada di luar kawasan Gelora Bung Karno Sports Complex berdasarkan hasil inventarisasi aset yang tercantum dalam Surat Laporan Keadaan Tanah Ex Asian Games IV/62 tertanggal 31 Desember 1988,” urai Hamdan saat menyampaikan konpers sebelum memantau pelaksanaan constatering objek sengketa pada Senin (16/3/26).

Dalam dokumen tersebut disebutkan batas tanah kompleks olahraga Senayan berakhir pada titik batas tanah milik PT Indobuildco atau Hotel Hilton, yang kini dikenal sebagai kawasan Hotel Sultan. Dokumen inventarisasi juga mencatat bahwa sebagian tanah di kawasan Senayan dilepaskan haknya kepada sejumlah pihak, termasuk kepada PT Indobuildco dengan luas sekitar 143.000 meter persegi berdasarkan Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744/A/k/BKD/71 tertanggal 21 Agustus 1971.

Hamdan menjelaskan bahwa setelah itu pemerintah menerbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora pada 1989 atas nama Menteri Sekretaris Negara melalui Badan Pengelola Gelora Senayan, yang kini menjadi Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno. Namun menurutnya, penerbitan HPL tersebut secara sepihak memasukkan tanah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora sebagai bagian dari objek HPL.

Ia menegaskan bahwa dalam keputusan tersebut terdapat kewajiban bagi pemegang HPL untuk menerima pelepasan hak dan memberikan ganti kerugian kepada PT Indobuildco. Selama kewajiban tersebut belum dilaksanakan, menurut Hamdan, PT Indobuildco tidak pernah kehilangan haknya atas tanah tersebut beserta seluruh bangunan yang ada di atasnya.

“Sepanjang kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh pemegang HPL, maka PT Indobuildco tidak pernah kehilangan haknya atas HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora beserta seluruh bangunan di atasnya yang dikenal sebagai kawasan Hotel Sultan,” kata Hamdan.

Hamdan juga menyebut bahwa selama sengketa antara PT Indobuildco dengan Kementerian Sekretariat Negara dan pengelola kawasan GBK sejak 2006 hingga kini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan bahwa tanah HGB tersebut bukan milik PT Indobuildco atau menyatakan sertifikat tersebut batal.

Ia menilai putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. yang dijadikan dasar penetapan eksekusi juga bermasalah karena dijatuhkan sebagai putusan serta-merta yang dinilai tidak memenuhi ketentuan pedoman Mahkamah Agung maupun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang putusan uitvoerbaar bij voorraad.

Selain itu, Hamdan juga menyoroti bahwa penetapan eksekusi, aanmaning, dan konstatering oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut dilakukan tanpa adanya uang jaminan dari pemohon eksekusi, yakni Kementerian Sekretariat Negara atau pengelola GBK. Padahal ketentuan tersebut diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2001 mengenai pelaksanaan putusan serta merta.

Hasil Constatering Dipersoalkan

Hamdan juga mengungkapkan bahwa pada Senin, 16 Maret 2026 telah dilakukan constatering atau pencocokan terhadap objek eksekusi kawasan Hotel Sultan. Namun hasil pemeriksaan di lapangan justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara objek sengketa dalam putusan dengan kondisi faktual di lokasi.

Menurutnya, objek sengketa tersebut terdiri atas tanah HGB Nomor 26/Gelora seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi atas nama PT Indobuildco. Namun berdasarkan hasil pencocokan di lapangan, luas tanah yang menjadi objek eksekusi saat ini disebut telah berkurang sekitar 4,5 hektare dari luas semula.

Selain perbedaan luas, kata Hamdan, ditemukan pula perbedaan terkait kepemilikan objek sengketa. Ia menyebut tidak seluruh objek berada di bawah kepemilikan PT Indobuildco.

“Dari hasil constatering diketahui bahwa sebagian objek sengketa juga dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta PT Indo Bangun Persada,” ujarnya.

Berdasarkan temuan tersebut, tim kuasa hukum PT Indobuildco menyimpulkan terdapat ketidakcocokan antara objek sengketa yang tercantum dalam putusan dengan kondisi nyata di lapangan, baik dari sisi luas maupun kepemilikan.

Hamdan juga mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 81 K/Sip/1971 yang menyatakan bahwa apabila setelah pemeriksaan setempat ditemukan batas dan luas tanah yang dikuasai tidak sama dengan yang tercantum dalam gugatan, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.

“Terjadi perubahan pemilik dan perbedaan luas atas objek sengketa. Karena objeknya tidak pasti atau obscuur libel, maka seharusnya eksekusi tidak dapat dilaksanakan,” tegas Hamdan.

Di sisi lain, ia juga menyebut adanya sejumlah perlawanan hukum dari pihak ketiga (derden verzet) maupun dari pihak tereksekusi (partij verzet) terkait perbedaan letak, luas, dan batas objek eksekusi.

“Dengan adanya berbagai perbedaan tersebut serta perlawanan hukum yang masih berlangsung, maka eksekusi kawasan Hotel Sultan tidak dapat dilaksanakan,” tutup Hamdan.