Polemik Hotel Sultan Berlanjut, Kuasa Hukum Indobuildco: Putusan Serta Merta Pengadilan Negeri Mengabaikan Yurisprudensi

0

Jakarta, BULIR.ID – Putusan  Pengadilan  Negeri  Jakarta  Pusat  Nomor:  208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst  tertanggal 28 November 2025 yang dibacakan melalui sistem E-Court tanpa kehadiran para pihak, memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan eks HGB No. 26 dan No. 27/Gelora (Kawasan Hotel Sultan). Perintah ini dijatuhkan meskipun pengadilan tidak pernah memutuskan secara tegas siapa pemilik sah atas tanah tersebut.

Keputusan yang sekaligus menolak seluruh gugatan PT Indobuildco serta mengabulkan gugatan balik Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK tersebut dinilai mengabaikan asas kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan terhadap pihak yang selama lebih dari lima dekade secara sah menguasai dan berkontribusi besar terhadap Negara serta menjadi pelopor pengembangan kawasan tersebut

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyampaikan bahwa tindakan pengosongan seharusnya hanya dapat dilakukan apabila status hak atas tanah telah dinyatakan secara jelas oleh pengadilan. Tanpa itu, implementasi putusan dipandang sebagai langkah yang bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang objektif dan konstitusional.

PT Indobuildco memperoleh hak atas tanah tersebut berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri No. 181/HGB/DA/72 tanggal 3 Agustus 1972, yang kemudian diterbitkan Sertipikat HGB No. 20/Gelora dan dipecah menjadi HGB No. 26 serta No. 27 atas nama PT Indobuildco. Perpanjangan HGB pada tahun 2002 juga menegaskan Sertipikat HGB itu berdiri di atas tanah negara, bukan di atas tanah HPL. Seluruh pembangunan, termasuk Hotel Sultan, didanai sepenuhnya oleh PT Indobuildco tanpa kontribusi dana negara.

Selama pengelolaan lebih dari 50 tahun, perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan serta menjadi penopang ekonomi bagi ribuan pekerja dan mitra usaha. PT Indobuildco juga menegaskan tidak pernah melepaskan hak atas tanah dan tidak pernah menerima ganti rugi dari pihak mana pun.

Melalui rilis ini, PT Indobuildco menilai bahwa pelaksanaan putusan pengosongan tanpa kejelasan status kepemilikan berpotensi mengganggu iklim investasi dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat merugikan kepercayaan pelaku usaha nasional maupun internasional terhadap sistem hukum Indonesia.

PT Indobuildco akan menempuh seluruh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan Republik Indonesia untuk mempertahankan hak dan aset perusahaan serta memastikan tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum.