Menyelamatkan Etika Publik

0

Oleh 
Don Bosco Doho
(Dosen dan Peneliti Etika Komunikasi, LSPR Institute of Communication and Business)

Jakarta, BULIR.ID – Etika publik di Indonesia, baik yang dipraktikkan oleh aparatur negara, wakil rakyat, institusi keagamaan, maupun warga di lingkungan rukun tetangga, sedang tidak baik-baik saja. Ketiganya mengalami kendala yang sama, yaitu jarak yang makin lebar antara norma yang diucapkan dan perilaku yang dijalankan. Logikanya, ketika tuntutan terhadap tata kelola dan integritas makin tinggi, kualitas etika publik seharusnya meningkat pula. Namun yang terjadi justru sebaliknya: pembiaran, intimidasi, dan penyalahgunaan wewenang berulang di ruang-ruang yang seharusnya menjadi contoh keteladanan.

Ketika yang Lemah Tak Terlindungi

Awal Juli 2026, publik dikejutkan oleh terungkapnya kasus seorang perempuan muda di Cileunyi, Kabupaten Bandung, yang disekap dan disiksa kekasihnya sendiri selama hampir tiga tahun. Ia baru ditemukan setelah keluarganya menerima pesan misterius bahwa korban dirawat di sebuah rumah sakit di Bandung dalam kondisi mengenaskan. Selama tiga tahun itu, ada penjaga kos yang sempat mendengar keributan, ada tetangga yang curiga, namun tak seorang pun bertindak. Etika publik yang paling elementer, yaitu kepedulian terhadap sesama yang menderita di balik dinding, ternyata bisa mati oleh rasa “bukan urusan saya”.

Pola yang sama, meski dalam bentuk berbeda, terjadi di Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur, pertengahan Juni 2026. Seorang dokter jaga IGD yang tengah menangani pasien gigitan ular mendapat intimidasi dari tiga anggota DPRD setempat yang datang dengan nada tinggi dan diduga dalam pengaruh alkohol.

Sang dokter mengalami tekanan psikologis berat, dan sepekan kemudian ia meninggal dunia. Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa insiden ini menunjukkan kegagalan koordinasi perlindungan tenaga kesehatan di lapangan. Yang lebih menyayat adalah posisi pelaku: mereka bukan orang asing, melainkan wakil rakyat yang justru mengemban etika publik sebagai bagian dari sumpah jabatannya.

Ketika Kekuasaan Tak Malu

Etika publik juga terkoyak dari sisi tata kelola pemerintahan. Sepanjang tujuh bulan pertama 2026 saja, sedikitnya sembilan kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, mulai dari kasus jual-beli jabatan, pemerasan proyek, hingga gratifikasi bernilai miliaran rupiah. Yang memprihatinkan, para kepala daerah ini baru dilantik serentak Februari 2025, namun belum genap dua tahun menjabat sudah berurusan dengan hukum.

Wakil Menteri Dalam Negeri menyebut fenomena ini bukan soal besaran gaji, melainkan soal integritas yang keropos sejak dari rekrutmen politik. Ironisnya, OTT yang berulang ini tidak lagi mengejutkan publik; ia sudah menjadi semacam rutinitas berita, dan itu sendiri adalah gejala etika publik yang sudah mati rasa.

Ketika Otoritas Dipertanyakan

Institusi keagamaan pun tidak luput dari ujian etika publik. Ketika sebuah keuskupan di Jawa Barat mengumumkan struktur kuria baru pada masa sede vacante, sebagian umat di media sosial mempersoalkan legitimasi otoritas yang mengambil keputusan tersebut, memperlihatkan bagaimana kepercayaan terhadap hierarki bisa retak ketika transparansi proses tidak berjalan seimbang dengan kepatuhan pada aturan main institusional.

Dalam skala yang lebih luas, ketegangan semacam ini juga terjadi di sejumlah keuskupan lain di Indonesia. Pola ini menunjukkan bahwa etika publik bukan hanya persoalan pejabat negara, tetapi juga menyentuh cara lembaga keagamaan menjaga kepercayaan umatnya melalui kepatuhan pada tata kelola yang sah dan terbuka.

Di sisi lain, kritik dan koreksi dari publik terhadap berbagai persoalan ini kerap tidak mendapat respons memadai dari pemerintah maupun institusi berwenang. Protes purnawirawan, desakan organisasi masyarakat sipil, hingga suara akademisi acap kali berhenti di ruang seminar dan kolom opini, tanpa pernah benar-benar ditindaklanjuti secara kelembagaan.

Evaluasi Total

Demi menyelamatkan etika publik bangsa ini, tidak ada jalan lain kecuali mengembalikannya secara utuh sebagai bagian dari pendidikan karakter.

Pertama, secara filosofis, etika publik bukanlah slogan seremonial di atas kertas kode etik, melainkan kebiasaan batin yang harus ditanamkan sejak pendidikan dasar, bukan diserahkan semata kepada mata kuliah etika di jenjang profesi.

Kedua, penegakan etika harus dilakukan secara konsisten dan tidak pandang bulu, baik terhadap pejabat publik, wakil rakyat, maupun tokoh agama, agar sanksi sosial dan hukum benar-benar menimbulkan efek jera, bukan sekadar permintaan maaf normatif.

Ketiga, masyarakat sipil seperti RT/RW, komunitas, sekolah, dan lembaga keagamaan perlu direvitalisasi sebagai sistem deteksi dini pelanggaran etika, sebab pengalaman kasus penyekapan tiga tahun menunjukkan lingkungan terdekatlah yang pertama kali melihat tanda bahaya, meski sering memilih diam.

Keempat, ruang kritik dan koreksi publik harus dijamin mendapat tindak lanjut kelembagaan yang jelas, bukan dibiarkan menguap begitu saja, karena pembiaran terhadap koreksi yang sah pada akhirnya mengajarkan masyarakat bahwa etika hanya berlaku bagi pihak yang lemah.

Harapan untuk menyelamatkan etika publik kini bertumpu pada generasi muda yang tumbuh dengan pendidikan karakter yang genuine, bukan pendidikan yang hanya menghafal nilai kebajikan, melainkan yang membiasakan keberanian moral untuk bertindak ketika melihat kesalahan, sekecil apa pun bentuknya. Semoga bangsa ini tidak menunggu lebih banyak korban lagi sebelum etika publik benar-benar dijadikan prioritas bersama.

Daftar Pustaka

  • Koran Sulindo (21 Juni 2026), “Tragedi Yuvi Cileunyi: Kronologi Penyekapan 3 Tahun oleh Taufik Hidayat”.
  • Konde.co (23 Juni 2026), “3 Tahun Disekap Pacar Toksik: Y Disiksa Secara Brutal, Dikontrol Secara Ekstrem”.
  • Kompas.id (29 Juni 2026), “Isi Surat Sang Dokter Sebelum Bunuh Diri, Ungkap Intimidasi dan Ancaman Anggota DPRD TTU”.
  • Kompas.com (3 Juli 2026), “Kemenkes: Tenaga Medis Berhak Hentikan Layanan Jika Diintimidasi”.
  • Kompas.com (5 Juli 2026), “9 Kepala Daerah Kena OTT KPK Sepanjang 2026: Terima Suap hingga Pemerasan”.
  • Bisnis.com (4 Juli 2026), “Daftar 9 Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK hingga Awal Juli 2026”.
  • Kompasiana.com (10 Mei 2026), “Vikaris Jenderal dalam Kuria Baru Keuskupan Bogor: Tinjauan Hukum Kanonik”.