Eks Kapolri Listyo Sigit Ditetapkan Tersangka Penyadapan Ilegal: Ini Fakta Kasusnya

0
Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira lain sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal. Simak kronologi, barang bukti, dan ancaman hukumannya.
Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira lain sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal. Simak kronologi, barang bukti, dan ancaman hukumannya.

Bulir.id. Jakarta – Bareskrim Polri menjerat tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal dengan pasal berlapis. Salah satunya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penetapan ini diumumkan secara resmi pada Selasa (3/11/2026). Kabar ini langsung menjadi perhatian publik, bahkan media internasional.

Tiga Tersangka, Inisial LSP, ASN, dan EH

Pejabat Bareskrim awalnya hanya menyebut tiga tersangka tersebut dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Inisial LSP sendiri merujuk pada mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Nama Listyo sendiri langsung menjadi sorotan. Selain sebagai mantan Kapolri yang baru digantikan beberapa bulan lalu,Listya Sigit juga baru sebulan diangkat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, setelah lima tahun menjabat Kapolri.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. Identitas lengkap dua tersangka lainnya belum dirinci secara pasti.

Siapa Saja yang Jadi Sasaran?

Menurut keterangan polisi, para tersangka diduga menyadap tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas dan LSM, serta pengusaha. Dilansir dari JawaPos, menyebut dugaan penyadapan ini terjadi sejak 2025. Bareskrim juga disebut mendalami sistem bernama LIMS dalam perkara ini.

Asep Safrudin menegaskan, sebagaimana dikutip Straits Times, bahwa penyadapan itu tidak terkait upaya penegakan hukum yang sah.

Barang Bukti dan Dugaan Penghapusan Jejak

Tim Bareskrim juga penyampaikan bahwa, penyidik telah mengumpulkan barang bukti berupa 11 ponsel, satu iPad, dan empat flash drive, menurut laporan Associated Press. Selain itu, para tersangka dilaporkan menghapus catatan log pada Oktober 2026 untuk menutupi perbuatan mereka. Dugaan inilah yang melatarbelakangi pasal penghapusan data elektronik dalam perkara tersebut.

Ancaman Hukuman hingga 10 Tahun

Yusril Ihza Mahendra, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyebut bahwa para tersangka bisa terancam hukuman kurungan maksimal 10 tahun penjara.

Ia juga menilai penyadapan di luar ketentuan undang-undang dan peraturan adalah kejahatan serius dan harus diproses secara serius pula.

Respons Pemerintah: Bukan Upaya Makar

Yusril menegaskan bahwa kasus penyadapan yang dilakukan oleh beberapa petinggi Polri tersebut tidak merujuk pada indikasi makar. Ia menyampaikan bahwa tidak ada indikasi bahwa penyadapan ini berkaitan dengan upaya menggulingkan pemerintah.

Pemerintah juga berencana mengevaluasi sejumlah lembaga negara yang memiliki kewenangan dan peralatan penyadapan, agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.

Disorot Media Asing

Kasus yang melibatkan mantan kapolri ini bahkan ramai diberitakan di luar negeri. Straits Times (Singapura) melaporkan penetapan tersangka mantan petinggi kepolisian itu.

South China Morning Post (Hong Kong) menyoroti penyebutan tersangka dengan inisial, sementara media lokal sejak awal mengaitkan LSP dengan Listyo Sigit.

Associated Press menyoroti perincian barang bukti serta sikap diam para pihak: hingga laporan diturunkan, Presiden Prabowo Subianto maupun ketiga tersangka belum berkomentar.

Latar Belakang Jabatan Listyo Sigit

Pada 1 Oktober 2026, Presiden Prabowo melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru, bersamaan dengan reshuffle yang menempatkan Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Karena itu, kasus ini menyangkut figur yang baru saja berpindah dari pucuk pimpinan Polri ke lingkar Istana.

Asas Praduga Tak Bersalah

Penetapan tersangka belum berarti terbukti bersalah. Pengadilan yang akan menguji dugaan tersebut, dan para tersangka berhak atas proses hukum yang adil. Publik menanti pendalaman penyidik, termasuk peran masing-masing tersangka, tujuan penyadapan, dan siapa saja korbannya.