Bejat Parah! Begini Kronologi Dosen di Kediri Coba Gagahi Mahasiswinya dengan Modus Bimbingan Skripsi

0
Ilustrasi

Tabur, BULIR.ID – Seorang oknum dosen perguruan tinggi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri, Jawa Timur berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya.

Informasi ini dibenarkan oleh pihak rektorat IAIN. Namun hingga saat ini, MA yang diduga melecehkan mahasiswinya belum berkomentar atas tudingan tersebut.

Kronologis Kejadian

Peristiwa tersebut bermula saat dosen tersebut meminta korban datang ke rumahnya untuk bimbingan skripsi.

Namun, MA melarang korban mengajak temannya sambil mengancam tidak mau memberi bimbingan jika korban melanggarnya.

Korban pun sempat curiga karena teman-temannya biasa bimbingan skripsi bersama-sama di rumah dosennya itu namun dia malah tidak boleh.

Akan tetapi, korban masih berpikiran positif bahwa dosen tidak akan berbuat macam-macam, terlebih MA juga punya keluarga di rumah.

Sesampainya di kediaman MA, korban rupanya mendapati rumah MA dalam kondisi kosong dan tidak ada siapa-siapa, selain MA.

Kemudian, saat bimbingan berlangsung, MA tiba-tiba memanggil korban dengan kata ‘Sayang’ lalu menyentuh pipinya.

Korban yang ketakutan pun berupaya memberontak, namun MA justru semakin berani dan lantas mencium korban.

Sejurus kemudian korban langsung berdiri dan memaki MA, lalu bergegas menutup laptopnya dan berusaha pergi.

Namun sayang, saat berusaha kabur, MA menarik rok korban hingga terjatuh dan menyebabkan laptopnya terbentur sehingga file skripsinya tidak terselamatkan.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan aksi bejat dosen itu ke Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Kediri pada awal Agustus 2021.

Bimbingan Skripsi di Rumah Langgar Aturan

Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Kediri, Sardjuningsih mengaku, kasus ini terungkap atas adanya laporan korban yang tak lain adalah mahasiswa IAIN.

“Kami menerima laporan dari mahasiswi pada awal bulan Agustus dan langsung ditanggapi rektorat dengan cara pemeriksaan secara bertahap,” ujarnya seperti dikutip dari Editor, Senin (23/8/21).

Dia menjelaskan, laporan pelecehan yang diterima berupa screenshot chat dan voice recording. Berdasarkan kesaksian korban, modus yang dipakai pelaku yaitu mengajak ke rumah dengan maksud membimbing penulisan skripsi. Korban juga tidak dibolehkan mengajak teman.

Dia menyertakan bukti pelecehan seksual tersebut berupa tangkapan layar percakapan di ponsel dan juga rekaman suara.

Secara prosedur, hal itu menyalahi aturan yang tertulis dalam Kode Etik Dosen.

Kegiatan perkuliahan antara dosen dan mahasiswa harusnya diselesaikan di kampus saat jam kerja. Menggunakan alasan akademis untuk bertemu mahasiswa di luar jam kerja kampus, juga tidak diperkenankan.

“Dosen tersebut sudah berulang kali diperingatkan pihak fakultas terkait namun tidak dihiraukan,” kata Sardjuningsih.

Pelaku Masih Aktif Mengajar

Mendapat tekanan, Pihak rektorat kemudian menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan dan larangan membimbing skripsi selama dua semester.

Wakil Rektor III IAIN Kediri, Wahidul Anam mengatakan saat ini kasus itu tengah ditangani internal kampus.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil. Pihak-pihak terkait, terlapor dan pelapor sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Anam, Selasa (24/8).

Namun dosen predator seks tersebut masih diperbolehkan mengajar.

Pelaku Tidak Sendirian

Usai kasus tersebut terbongkar, tim advokasi korban pelecehan seksual di IAIN Kediri menemukan fakta bahwa ada pelaku lain.

Rupanya, ada beberapa dosen lainnya yang melakukan pelecehan seksual seperti MA namun tidak ada bukti kuat untuk menjerat pelaku.

Dosen Cabul Dikecam LBH Kediri

Pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen di IAIN Kediri mendapat kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya direktur Lembaga Bantuan Hukum al Faruq, Taufik dwi Kusuma.

Taufik mengkritisi keras terkait kejadian dugaan tindak asusila pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen IAIN Kediri. Selain itu ia juga mendorong agar pihak Kepolisian untuk mengusut perbuatan dugaan pelecehan seksual tersebut.

“Sebaiknya kejadian tersebut tidak hanya diselesaikan secara internal kampus, tapi harus juga di selesaikan secara hukum. Karena hal ini menjadi catatan penting, bahwa IAIN Kediri yang merupakan kawah candra muka generasi muda, serta yang mengedepankan pendidikan agama, moral dan akhlaq namun justru dicemari oleh salah satu tenaga pendidiknya,” jelas Taufik Dwi Kusuma saat ditemui di kantornya, Selasa (24/8/2021).

Taufik menambahkan, jika tindakan dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan merupakan tindakan yang tidak berakhlaq, serta melanggar norma hukum yang diatur dalam pasal 281 KUHP, yang ancaman pidananya paling lama 2 tahun delapan bulan penjara atau pidana denda paling banyak 450 ribu rupiah.

“Sesuai dengan di pemberitaan beberapa media, jika terdapat beberapa korban yang belum melapor, tentunya pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian tidak perlu menunggu laporan atau aduan. Pihak kepolisian harus berani mengambil langkah langkah hukum untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana tersebut.” tambah Taufik yang juga aktif di LBH NU Kediri tersebut.*