BREAKING NEWS: MA Lakukan Mutasi Pegawai Besar-besaran Pasca OTT KPK

0

Jakarta, BULIR.ID – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Dr. H.M Syarifuddin, S.H., M.H menyikapi saran dan masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Info terkini, di Mahkamah Agung sedang dilakukan roling dalam jumlah besar pegawai-pegawai di MA. Sikap tegas juga ditunjukan dengan langsung memberhentikan sementara pegawai MA yang terjaring OTT.

H.M Syarifuddin tercatat dalam sejarah sebagai Ketua Mahkamah Agung RI yang ke-14 mengajak seluruh hakim agung mengucapkan di depan umum dan menandatangani pakta integritas dengan menggunakan pakaian Hakim Agung lengkap.

Kemudian meminta badan pengawas memeriksa atasan langsung dari semua yang kena OTT. Hingga MA melakukan langkah internal memperbesar dan meng aktif kan tim intelijen pengawasan di internal.

Pasalnya menurut KPK, ada oknum panitera atau bisa disebut kelompok lama. Nah ini, harus dipecahkan kelompoknya. Merekalah yang merusak serta mampu menembus dinding sakral, yang sistemnya terus menerus diperbaiki di MA.

Tentang peningkatan fungsi manajemen penanganan perkara di Mahkamah Agung yang cepat dan tepat. Peningkatan di Kamar Perdata dan Kamar Pidana terus diperbaki hari ke hari.

KPK menelusuri oknum pegawai yang mengurus keperluan hakim, yang menjadi batu sandungan atau penyelenggaraan peradilan bergeser pada hati nurani.

Kita semua perlu bahu-membahu, merapatkan barisan, meluruskan niat, dan membulatkan tekad, untuk memberikan pengabdian terbaik kita bagi pembangunan hukum dan peradilan Indonesia.

Firli dengan lugas meminta pimpinan MA untuk meroling dalam jumlah besar pegawai di Mahkamah Agung.

Kemudian, pegawai MA yang kena atau terjaring OTT silahkan saja langsung diberhentikan. Para hakim agung perlu diingatkan kembali tentang Pakta Integritas.

Lewat Firly, KPK memberi saran ke MA agar lembaga negara itu segera mengambil langkah di antaranya menerapkan eksaminasi putusan, keterbukaan publik untuk pelaksanaan sidang kasasi dan PK hingga rotasi pegawai.

“Kalau menurut saya ada beberapa langkah yang perlu diambil diantaranya. Pertama adalah penerapan eksaminasi putusan, Kedua keterbukaan publik untuk pelaksanaan sidang kasasi dan PK dan ketiga adalah perekaman pelaksanaan sidang, dan keempat mapping SDM. Kemudian kelima rotasi pegawai,” kata Firly.