Cabuli Santri Hingga Hamil, Pimpinan Pondok Pesantren Dibekuk Polisi

0

Utama, Bulir.id – Pemimpin pondok pesantren berinisial (AA) di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur harus berurusan dengan polisi lantaran menghamili santrinya berusia 15 tahun.

Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan jabatan tertinggi di pondok pesantren.

“Modusnya tersangka imingi korban jadi pemimpin ponpes (pondok pesantren) di salah satu ponpes miliknya. Kemudian diberikan uang sehari-hari senilai Rp 500 sampai Rp 700 ribu,” ujar Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso dalam keterangan persnya, Minggu (27/3/2022).

Kasat mengungkapkan, korban dilecehkan berulang kali sejak 15 Januari 2021 hingga 13 Desember 2021. Menurut pengakuan pelaku, ia sempat menikahi korban pada 25 Januari 2021 tanpa sepengetahuan orang tua korban.

“TKP berada di salah satu kamar ponpes yang berada di Kelurahan Mahulu, Kecamatan Tenggarong. Korban melapor pada 19 Januari 2022 dan ditindaklanjuti hingga kini. Korban memang keadaan hamil 4 minggu,” terangnya.

Pelaku kemudian ditangkap di Kabupaten Bojonegoro pada 24 Maret, karena melarikan diri. Sebelumnya ia sempat mangkir dari panggilan polisi sebanyak 2 kali.

“Kita kerja sama dengan Polres Bojonegoro, yang mana saat ditangkap berada di wilayah Polres Bojonegoro. Kami koordinasi dan diamankan di salah satu rumah warga,” ungkapnya.

Kini pelaku ditahan di Polres Tenggarong. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo 81 ayat 2 dan 3 UU perlindungan anak, No 35/2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.*