Dugaan Nepotisme dalam Seleksi PPPK: Istri Pejabat BKD Maluku Utara Lolos Tanpa Riwayat Honorer

0

Oleh:

Dinda  

Jakarta, BULIR.ID – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan tajam publik setelah muncul dugaan ketidakadilan dalam rekrutmen di Provinsi Maluku Utara. Seorang perempuan bernama Sri Wahyuni A. Karim, yang diketahui merupakan istri seorang pejabat struktural di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, dilaporkan lolos seleksi PPPK meski tidak memiliki riwayat sebagai tenaga honorer.

Fakta yang Mencuat

Sri Wahyuni A. Karim diketahui tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer di instansi pemerintah mana pun. Hal ini memicu pertanyaan besar dari kalangan masyarakat serta seperti tamparan keras bagi ribuan tenaga honorer yang bertahun-tahun telah mengabdi namun tidak kunjung mendapat kesempatan untuk diangkat.

Yang memperkuat kecurigaan adalah posisi suaminya yang menjabat sebagai pejabat struktural di BKD Maluku Utara, tepatnya di bidang yang mengurusi pengadaan pegawai. Banyak pihak menduga bahwa ada konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi tersebut.

Reaksi Publik dan Sorotan Media

Isu ini pertama kali mencuat melalui laporan media lokal dan unggahan aktivis di media sosial yang menyoroti nama Sri Wahyuni A. Karim dalam daftar kelulusan PPPK tahun 2025. Tudingan “jalur langit” atau jalur istimewa bagi keluarga pejabat langsung ramai diperbincangkan. Hal ini memperdalam rasa kecewa ribuan tenaga honorer yang merasa sistem seleksi tidak lagi berdasarkan merit dan keadilan.

Tak sedikit masyarakat mendesak agar Ombudsman RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) turun tangan untuk mengaudit proses seleksi PPPK di Provinsi Maluku Utara secara menyeluruh.

Harapan dan Tuntutan

Kasus ini mencerminkan pentingnya integritas dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara. Masyarakat berharap: Audit menyeluruh terhadap hasil seleksi PPPK, Pencabutan hasil seleksi bila terbukti terjadi pelanggaran dan Sanksi tegas terhadap pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

Bagi banyak honorer, lolos PPPK adalah satu-satunya jalan pengakuan atas pengabdian panjang mereka kepada negara. Bila kepercayaan terhadap sistem rusak, maka moral dan semangat pengabdian pun ikut tercoreng.

Solusi

Dari isu tersebut tentu harus memiliki tindakan nyata untuk menghasilkan solusi yang dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan adanya audit dan klarifikasi terbuka yang dilakukan Ombudsman atau BKN pusat terkait daftar peserta dan kelulusan (PPPK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk memastikan objektivitas seleksi.

Kasus ini adalah pengingat bahwa rekrutmen ASN bukan sekadar urusan administrasi, melainkan ujian keadilan dan etika birokrasi. Hanya dengan transparansi dan keberpihakan pada merit, kita dapat menjaga profesionalisme dan integritas lembaga publik di Indonesia.