Ekspor Satu Pintu DSI Belum Jelas, Satya Bumi dan POPSI Ingatkan Risiko Rente dan Petani Terpinggirkan

0

Jakarta, BULIR.ID – Presiden Prabowo Subianto menargetkan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) berlaku penuh mulai 1 September 2026. Namun CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa DSI saat ini masih dalam tahap evaluasi dan transisi, dengan fungsi yang sejauh ini baru sebatas pencatatan dan pemantauan transaksi ekspor — bukan sebagai eksportir tunggal. Eksportir, kata Rosan, masih dapat menjual langsung kepada pembeli di luar negeri, sementara peran DSI sebagai “agen penjual tunggal” disebutnya baru akan berjalan pada tahap berikutnya yang belum ditentukan waktunya secara pasti.

Merespons hal tersebut, Satya Bumi melihat kesenjangan antara target politik dan realitas implementasi di lapangan ini, justru menegaskan persoalan yang lebih mendasar, yakni DSI dibentuk tanpa standar tata kelola yang jelas dan mengikat, khususnya untuk komoditas sawit dan Ferro alloy (Nikel).

Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, menegaskan bahwa ketidakjelasan skema dan tenggat waktu ini memperlihatkan bahwa desain kebijakan ekspor satu pintu belum matang, sementara pemerintah sudah mendorong pelaksanaannya dalam waktu dekat.

“Kalau pemerintah dan Danantara sendiri belum satu suara soal skema dan kapan DSI benar-benar menjadi eksportir tunggal, bagaimana publik bisa yakin ada standar tata kelola yang jelas di baliknya? Tanpa standar yang terukur, DSI berisiko menjadi instrumen baru bagi praktik bisnis rente dan menjadi pengarah untuk ekspansi lahan. Sentralisasi tanpa akuntabilitas justru bisa membuka ruang baru bagi eksploitasi sumber daya alam yang lebih tidak terkendali, sementara insentifnya diserap oleh segelintir pihak yang memiliki akses ke kendali ekspor tunggal ini,” ujar Andi.

Sawit dan ferro alloy (nikel) adalah dua komoditas strategis andalan ekspor Indonesia dengan struktur rantai pasok yang kompleks dan melibatkan jutaan pelaku usaha, mulai dari petani swadaya hingga perusahaan besar. Pada sektor nikel, Satya Bumi menilai risiko ini paling besar. Indonesia hingga kini belum memiliki instrumen tata kelola yang kuat untuk mengatur dampak eksploitasi sumber daya dari pertambangan nikel, sementara permintaan pasokan bijih dari smelter terus meningkat. Sentralisasi ekspor tanpa standar yang mengikat berpotensi mempercepat laju eksploitasi sumber daya alam tanpa kontrol yang memadai, sekaligus membuka celah bagi praktik rente di tingkat pengendalian ekspor.

Pada sektor sawit, sentralisasi kendali ekspor menimbulkan kekhawatiran atas terpinggirkannya petani swadaya dari rantai pasok. Sebagai catatan, 40% kebun sawit di Indonesia adalah kebun swadaya, dengan data Perkebunan Indonesia menunjukkan terdapat 2,5 juta pekebun yang mengelola 6,5 juta hektare lahan sawit.

Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto, menyoroti posisi petani swadaya yang rentan tergerus dalam skema ekspor satu pintu ini.

“Petani swadaya sudah lama berada di ujung rantai pasok yang paling lemah posisi tawarnya. Kalau ekspor sawit dipusatkan tanpa ada jaminan standar harga dan tata kelola yang adil, yang paling dulu terdampak adalah petani. Kami tidak menolak niat pemerintah menata ekspor, tapi jangan sampai instrumen ini justru menjadi lapisan baru yang mengambil untung dari harga di tingkat petani,” kata Darto.

Pengalaman sentralisasi ekspor komoditas di negara lain memberi peta jalan yang patut dicermati. Ghana, melalui monopoli negara COCOBOD atas seluruh rantai kakao dengan harga patokan administratif (single-channel), mengalami insentif kebocoran yang tinggi, dimana lebih dari sepertiga produksi hilang dan sekitar USD 700 juta penerimaan ekspor turun pada semester I 2024 akibat penyelundupan lintas batas. Pantai Gading dengan mekanisme forward-selling administratif oleh CCC menghadapi pola kebocoran serupa, meski data granularnya lebih terbatas.

Sebaliknya, Malaysia yang menerapkan bea ekspor progresif mengikuti harga pasar aktual dengan multi-eksportir swasta, bukan satu pintu tunggal, justru diproyeksikan diuntungkan oleh disparitas harga yang muncul akibat kebijakan satu pintu Indonesia. Perbandingan ini menegaskan bahwa monopoli ekspor administratif dengan harga patokan tunggal cenderung menciptakan insentif rente yang tinggi, bukan sebaliknya. Ini menjadi peringatan penting bagi desain kebijakan satu pintu DSI ke depan.

Atas dasar itu, Satya Bumi dan POPSI mendesak pemerintah dan Danantara untuk terlebih dahulu menyatukan pemahaman soal skema, peran, dan tenggat waktu implementasi DSI secara terbuka kepada publik, sebelum kebijakan ekspor satu pintu ini dipaksakan berjalan penuh. Pemerintah juga harus menetapkan standar tata kelola yang jelas dan mengikat bagi DSI, khususnya untuk komoditas sawit dan nikel. DSI harus memiliki mekanisme akuntabilitas publik dan pengawasan independen yang transparan, agar tidak menjadi instrumen baru bagi praktik bisnis rente.

Pemerintah juga perlu memastikan skema ini tidak menambah beban baru bagi petani sawit swadaya, termasuk jaminan atas harga dan posisi tawar yang adil dalam rantai pasok, sekaligus membangun instrumen tata kelola sumber daya yang kuat untuk sektor nikel, mengingat besarnya potensi eksploitasi dari peningkatan permintaan smelter tanpa kontrol memadai.

“Jika Pemerintah ingin membangun ekspor satu pintu untuk peningkatan ekonomi, maka Pemerintah dan Danantara harus terlebih dahulu satu suara soal skema dan standar tata kelolanya sehingga tidak dinilai “makelar lahan”, sebelum memaksakan tenggat waktu implementasi. Ambisi politik tidak bisa berjalan lebih cepat daripada kesiapan tata kelola, sehingga melahirkan monopoli baru yang mengorbankan petani swadaya dan lingkungan,” tegas Andi Muttaqien.*