Bravo Penegakkan Hukum Indonesia! Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

0
ffhhfhff

Tabur, BULIR.ID – Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan bagi Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus fatwa bebas cessie bank Bali Joko Tjandra.

Vonis tersebut diterima Jaksa Piangki dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta dengan majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto dengan dua hakim anggota yakni Agus Salim dan Sunarso.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah karena melakukan tiga kejahatan sekaligus. Pinangki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima uang dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta melakukan pemufakatan jahat.

Putusan tersebut jauh labih berat dari tuntutan Jaksa yakni 4 tahun kurungan dan denda 500 juta. Hal yang memberatkan putusan majelis hakim karena Pinangki merupakan aparat penegak hukum yang mengabaiakan tugasnya dan memilih membantu Joko Tjandra. Selain itu, Pinangki juga tidak kooperarif, berbelit-belit, menyangkal perbuatan dan menutupi keterlibatan pihak lain.

Sedangkan hal yang meringankan untuk Pinangki menurut hakim yakni berlaku sopan dalam sidang, memiliki anak berusia 4 tahun dan Pinangki belum pernah dihukum.

Pinangki merupakan terdakwa kedua dalam kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung bagi Joko Tjandra yang telah divonis bersalah oleh hakim.

Sebelumnya Andi terlebih dahulu dijatuhi hukuman oleh hakim pada pertengahan Januari lalu. Masih ada satu terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni Joko Tjandra.*