Tabur. Bulir.id. Palembang – Polres Kota Besar (POLRESTABES) Palembang, telah bergerak cepat dalam menangani laporan dari CRS, seorang tenaga kesehatan tentang penganiayaan yang diterimannya pada Kamis (15/4) kemarin di RS Siloam Sriwijaya Palembang oleh seorang keluaraga pasien.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang telah menagkap dan menetapkan JT, pria yang diduga menganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang sebagai tersangka.
Tersangka ditangkap di kediamannya di Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Jumat (16/4) sekitar pukul 21.00 WIB. JT tidak melakukan peelawanan atau pun mempersulit pihak kepolisian saat ia dijemput. Seperti sadar akan perbuatannya ia langsung menuruti polisi untuk ikit serta ke kantor polisi.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira saat melakukan gelar perkara pada Sabtu (17/4), menyampaikan bahwa tersangka JT, diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya.
Ivan juga mengatakan, pelaku nekat menganiaya korban karena emosi melihat tangan anaknya berdarah saat jarum infus dicabut.
Secara refleks karena terbawa emosi, JT langsung menampar dan menendang korban sampai tersungkur. Ia juga menjambak serta menarik rambut korban.
“Barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan juga sudah kita ambil begitu juga dengan rekaman CCTV,” ujarnya.
Barang bukti tersebut akan dijadikan bukti kuat saat persidangan nanti. Akibat perbuatannya, JT dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.