Ceruh, BULIR.ID – Seorang anak di Nias, Sumatera Utara (Sumut) berinisial MH (52) tega membacok ayah kandungnya sendiri berinisial TH (80). MH melakukan aksinya karena tanaman pinang miliknya dirusak oleh TH.
Kasubbag Humas Polres Nias, Aiptu Yansen Hulu mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/3) yang lalu. Peristiwa berawal saat MH mendatangi kebun untuk melihat tanaman pinang miliknya.
“Tersangka melihat tanaman pinang yang ditanaminya telah dipotong dan ditebang, dan diduga dilakukan oleh korban yang merupakan bapak kandungnya,” kata Yansen, Sabtu (20/3/2021).
Yansen mengatakan korban diduga melakukan perusakan karena tidak mengizinkan tersangka menanami kebun miliknya itu. Karena tanamannya dirusak, tersangka kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa parang.
“Sampai di depan rumah korban, tersangka dari jarak sekitar 10 meter melempari dinding dan jendela rumah korban,” ucap Yansen.
Karena pelemparan itu, terjadi keributan antara keduanya. Korban yang tidak senang rumahnya dilempar kemudian mendatangi tersangka dengan membawa kayu.
“Korban melakukan pemukulan yang mengenai tangan dan kaki tersangka. Tersangka kemudian mengeluarkan parang miliknya dari sarung dan kemudian membacok kepala korban sebanyak 3 kali,” tutur Yansen.
Korban yang sudah terluka masih mencoba merebut parang dari tangan tersangka. Namun usaha korban tidak berhasil. Tersangka kemudian menindih tubuh korban dan hendak membacok kembali namun ditahan oleh tetangga sekitar rumah korban.
“Setelah itu tersangka kemudian pulang ke rumah, sementara korban dibawa untuk berobat dan masih menjalani perawatan hingga saat ini,” jelas Yansen.
Polisi yang datang ke lokasi kemudian menangkap tersangka. Atas perbuatannya itu, tersangka MH disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.*