Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Menohoknya

0

JAKARTA, Bulir.id – Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan berita bohong atas laporan Dirut PT Taspen ANS Kosasih.

Kasus yang menjerat Kamaruddin bermula dari potongan video di media sosial. Dalam video itu, Kamaruddin menyebut ada seorang direktur utama BUMN mengelola dana capres 2024 sebesar Rp300 triliun.

Dana tersebut, kata dia, diinvestasikan atas nama perempuan-perempuan simpanan sehingga mereka bisa bertransaksi Rp200 juta per hari.

“Para wanita ini dititipi uang dengan cara Rp300 triliun ini diinvestasikan dengan cara cashback, diinvestasikan atas nama perempuan-perempuan ini. Akhirnya para wanita ini bisa transaksi Rp200 juta sehari,” katanya dalam video yang beredar di Twitter.

“Saya tidak tahu kalian beri gaji berapa dirut BUMN itu, namanya PT Taspen,” imbuhnya.

Atas pernyataannya itu, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh ANS Kosasih ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022 lalu, dengan laporan bernomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Pengecara kondang itu dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

Penetapan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka tertuang dalam surat keterangan S.Tap/85/VII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada 7 Agustus lalu dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

Menurut Kamaruddin penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong, tidaklah tepat.

“(Penetapan tersangka) tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi,” kata Kamaruddin, Kamis (10/8/2023).

Kamaruddin mengatakan akan menghadapi semua proses hukum yang kini sedang menjeratnya. Ia akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kita hadapi saja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh,” ujar Kamaruddin.

Kamaruddin menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber merupakan langkah yang keliru.

Ia mengklaim pernyataan yang dilaporkan Kosasih, dilakukan dalam rangka membela kliennya yang merupakan mantan istri Kosasih, Rina Lauwy.*