Kepala LKPP Tegaskan Keterbukaan Informasi Publik Bantu Masyarakat Awasi PBJP

0

Jakarta, BULIR.ID – Terciptanya transformasi digital sistem Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) menjadi keseriusan dan komitmen Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP dalam menyajikan keterbukaan informasi publik terutama di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hal ini sejalan dengan arah kebijakan LKPP dalam menerapkan 7 prinsip PBJ melalui transformasi digital pengadaan yakni T.O.P. Procurement. LKPP membangun sistem pengadaan yang terpercaya (Trusted), terbuka (Open), dan mendorong keterlibatan publik (Participative).

Kepala LKPP Hendrar Prihadi (Hendi) yang hadir didampingi oleh Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Umum LKPP Iwan Herniwan dalam Uji Publik atas Inovasi dan Strategi dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik pada Rabu (29/11) mengatakan bahwa, LKPP telah membangun sistem pengadaan yang berasaskan keterbukaan dengan menekan potensi tatap muka, mendorong kemudahan akses, dan menerbitkan pencatatan pada proses transaksi PBJP.

Adapun keterbukaan dalam PBJ, Hendi menyampaikan bahwa LKPP mengeluarkan inovasi digital pengadaan melalui pengembangan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), pengembangan Katalog Elektronik menuju new platform, dan pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Selain itu, seluruh proses monitoring dan evaluasi PBJ disajikan secara real time melalui lkpp.bigbox.co.id.

“Melalui aplikasi-aplikasi tersebut, masyarakat dapat melakukan pemantauan, pengawasan, kontrol, dan koreksi terhadap penggunaan anggaran negara untuk pengadaan barang/jasa publik sehingga kemudian pengadaan barang/jasa dapat dilakukan menjadi lebih efisien,” ucap Hendi.

Lebih lanjut, demi mewujudkan keterbukaan informasi yang akan berdampak kepada hak publik dalam mendapatkan informasi, LKPP menerapkan tiga strategi di antaranya Pertama, penyusunan kebijakan; Kedua, penerapan Customer Relationship Management (CRM) dengan menerapkan channel atau layanan konsultasi melalui platform aplikasi Whatsapp; dan Ketiga, pemanfaatan seluruh kanal resmi yang dimiliki LKPP.

Dengan keterbukaan informasi PBJ, akan terciptanya pengadaan yang transparan, kredibel, andal, dan mudah digunakan. Juga dapat mendorong peningkatan belanja Produk Dalam Negeri (PDN), dan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-K).