Duh! Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi Aset Negara Rp1,3 Triliun Tetiba Dimutasi, Ada Apa?

0

Tabur, BULIR.ID – Kejaksaan Agung RI memutasi Ketua tim penyidik polemik dugaan pengalihan aset tanah Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Roy Riyadi yang diduga merugikan negara senilai Rp1,3 triliun ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel)

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Abdul Hakim membenarkan kabar tersebut. Namun ia mengatakan proses mutasi ini merupakan bagian dari promosi jabatan bagi Jaksa-jaksa yang berprestasi.

“Mengenai mutasi itu merupakan promosi jabatan bagi jaksa-jaksa yang berprestasi, tapi yakinlah yang datang itu jaksa-jaksa yang berintegritas,” lewat pesan singkatnya, menjawab pertanyaan wartawan.

Publik Manggarai Barat Butuh Sosok Roy Riyadi

Merespon hal tersebut, Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat, Yosef Sampurna Nggarang menyayangkan langkah Kejaksaan Agung yang memutasi jaksa Roy Riyadi di tengah pengusutan kasus pengalihan aset yang merugikan negara Rp1,3 triliun ini.

“Publik Manggarai Barat butuh Jaksa seperti Roy, sangat berharap agar Kejaksaan Agung mempertahankan ketua tim penyidik Roy Riyadi ini agar tetap bisa mengabdi di NTT untuk menyelsaikan perkara tanah Labuan Bajo yang sedang di tangani,” kata Yos dalam keterangan tertulisnya rabu (12/2/210.

Yos Nggarang sendiri menilai dalam pengusutan kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemda Mabar di Keranga itu sebenarnya sangat membutuhkan jaksa sekelas Roy Riyadi.

Pasalnya, pengalaman dan jam terbang Roy Riyadi sebagai penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK selama 7 tahun membuat kasus ini cepat terungkap dengan jelas.

Dalam pengusutan kasus Keranga ini Roy Riyadi telah membuat standar mengikuti ritme kerja KPK. Sebab, dari awal proses pengusutan tentu saja sangat transparan dan profesional, sehingga bisa dibaca oleh publik.

Itulah sebabnya kasus ini begitu cepat dilimpahkan ke pengadilan karena tim penyidik di bawah pimpinan Roy Riyadi punya komitmen dan sangat solid.

“Setidaknya rakyat Mabar berharap Kejaksaan Agung bisa pertahankan Jaksa Roy dalam 3 (tiga) bulan ke depan sampai perkara lahan Labuan Bajo ini selesai sampai tuntas,” ujar Yosef Sampurna Nggarang, Rabu (10/02/2021).

Bila perlu, lanjut dia, Kejaksaan Agung tetap mempertahankan Roy Riyadi agar masih mengabdi di NTT.

Nggarang menilai, rakyat NTT khususnya Mabar selama beberapa bulan ini bangga dengan gebrakan institusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Hal itu karena Kejati NTT berani mengusut sengkarut persoalan tanah seluas 30 hektare yang terletak di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, yang ditaksasi negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 triliun.

“Angka kerugian yang sangat fantastis, Kejaksaan berhasil mengamankan aset negara ini dari tangan para mafia tanah di Labuan Bajo,” imbuh Pembina Himpunan Mahasiswa Manggarai Barat (HIPMMABAR) Jakarta itu.

Gebrakan penegakkan hukum ini membawa angin perubahan untuk Mabar yang masih dalam kategori daerah tertinggal.

Padahal sumber daya alam tidak kurang, apalagi potensi wisatanya yang sangat luar biasa dan sudah mendunia.

Hanya saja potensi ini belum dinikmati oleh 263 ribu penduduk Mabar karena belum diolah sepenuhnya untuk menjadi nilai tambah ekonomi.

Hal ini menurut Nggarang, tentu saja membutuhkan investor untuk menanamkan modal di Labuan Bajo.

“Namun, apakah mungkin investor tertarik mau menanamkan modal untuk buka usaha, sedangkan persoalan agraria belum tuntas?” tukas Nggarang.

Di tengah hiruk pikuk itu, Kejati NTT paling tidak sudah memberi jaminan, yaitu membereskan persoalan agraria dengan menjalankan fungsi penegakkan hukum.

“Untuk itu publik memberikan apresiasi atas gebrakan ini dan sangat berharap penegakkan hukum terus berjalan dan dimulai dari pengusutan kasus lahan 30 hektare yang sudah masuk dalam tahap persidangan,” katanya.

Nggarang menambahkan, keberhasilan pengusutan lahan 30 hektare di Keranga bukan tanpa visi dan komitmen dari Kepala Kejati NTT, Yulianto.

“Visi dan komitmen itu adalah berantas korupsi di seluruh NTT. Maka untuk menjalankan visinya, Yulianto menujuk personalia yang punya komitmen yang sama dengan dirinya,” tegasnya.

Dalam kasus lahan Keranga, Yulianto sendiri mempercayakan Roy Riyadi sebagai ketua tim penyidik.

Roy Riyadi dan timnya pun tidak menyia- nyiakan amanah dari pimpinannya. Sayangnya, Roy Riyadi sendiri sudah menerima SK mutasi di tengah pengusutan kasus lahan Keranga.

“Untuk itu Kejaksaan Agung harus tahu, bahwa publik di Manggarai Barat terus mengikuti setiap tahapan kasus lahan 30 hektare ini. Publik mendengar bahwa ketua tim penyidik kasus lahan 30 hektare ini, yaitu Roy Riyadi dimutasi,” pungkas Nggarang.

Dari awal pengusutan kasus ini menurut dia, bukan tidak mungkin Kejati NTT mendapat serangan “badai” dari orang- orang yang mengklaim lahan ini.

Meski begitu, personel penyidik punya komitmen yang tinggi untuk menuntaskannya. Hasilnya pun sudah diikuti dan dilihat langsung oleh publik, di mana 17 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 17 tersangka, 13 orang statusnya naik menjadi terdakwa dan menyusul 4 lainnya.

“Sekali lagi rakyat berharap pada Kejaksaan untuk memulai perubahan di NTT dengan menjalankan fungsinya, yaitu menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dengan begitu, kita jangan plesetkan lagi NTT bukan Nasib Tak Tentu lagi, tapi NTT: Nanti Terang Terus dan yang membuat terang adalah obor penegakkan hukum dari institusi Kejaksaan,” tutup Nggarang.*(Rikard Djegadut).