Pemerintah Beri Subsidi Demi Mendukung Pembelian Motor Listrik

Pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat untuk mendukung pembelian motor listrik yang kemudian dibagi kedalam dua kategori.

0

Bulir.di. Jakarta – Demi mendorong minat masyarakat Indonesia dalam membeli motor listrik, pemerintah melalui Kemekeu akan menggelontorkan sejumlah dana guna memberikan subsidi terhadap pembelian motor listrik. Subsidi yang akan diberikan sebesar Rp 7 juta per unit.

Isa Rachmatarwata selaku Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemkeu) menjamin akan ketersediaan anggaran untuk subsidi motor listrik tersebut.

Isa mengatakan bahwa salah satu sumber anggaran untuk subsidi motor listrik tersebut adalah dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

“Masalah dananya ada atau tidak, dananya ada kok dari bulan lalu, kita masih ada SiLPA.” Ujar Isa, Selasa kemarin.

Meski demikian menurut Isa, Kemkeu tetap harus berhati-hati dalam penggunaan dana tersebut. Karena prinsipnya adalah tidak boleh menyediakan dana tanpa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), walaupun dana tersebut bersumber dari SiLPA.

Sampai saat ini, DIPA untuk motor listrik yang akan disalurkan melalui Kementerian Perindustrian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum tersedia.

Isa juga menjelaskan bahwa anggaran yang disediakan harus dipastikan dahulu bahwa dana tersebut tersedia di Bendahara Umum Negara (BUN). Namun, pihak Kemenkeu akan membuat perkiraan estimasi anggaran yang pas agar tidak terjadi inefisiensi.

Pemberian subsidi kepada masyrakat untuk pembelian motor listrik tersebut akan dibagi dalam dua kategori. Kategori pertama adalah pemberian subsidi untuk 200.000 unit motor listrik baru. Sedangkan kategori kedua subsidi diberikan untuk 50.000 unit unit konversi sepeda motor konvensional menjadi motor listrik.