Pemerintah Tegaskan Aspek Halal Jadi Prioritas dalam Perjanjian Dagang RI-AS

0

Jakarta, BULIR.ID – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan kepentingan nasional tetap terlindungi dalam setiap perjanjian dagang, termasuk terkait aspek halal yang berlandaskan perlindungan konsumen, kepastian usaha, dan penguatan daya saing industri nasional.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (3/03).

Dalam pertemuan itu, Menko Airlangga membahas implementasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat agar tetap berjalan sesuai koridor kepatuhan terhadap syariat dan regulasi nasional mengenai Jaminan Produk Halal (JPH).

“Halal itu merupakan hal yang mutlak, terutama untuk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia. Mekanisme halal juga melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) yang sudah diakui Indonesia. Sehingga barang yang masuk, terutama makanan dan minuman, dijamin kehalalannya,” ujar Airlangga.

Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki kesepakatan Mutual Recognition Agreement (MRA). Melalui skema ini, Indonesia mengakui sertifikat halal yang diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS, selama telah diakui dan terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Saat ini terdapat lima LHLN di Amerika Serikat yang telah memperoleh Recognition Agreement dari BPJPH, yakni IFANCA, AHF, ISA, HTO, dan ISWA melalui Halal Certification Department.

Menko Airlangga juga mengungkapkan bahwa Indonesia telah memiliki skema MRA dengan sekitar 38 negara. Dengan mekanisme tersebut, produk yang telah tersertifikasi halal oleh lembaga yang diakui dapat langsung masuk ke Indonesia tanpa proses sertifikasi ganda.

Untuk produk pertanian, khususnya daging dan hasil sembelihan, Indonesia menerima praktik penyembelihan dari Amerika Serikat yang mematuhi hukum Islam atau sesuai standar SMIIC (Standards and Metrology Institute for Islamic Countries) di bawah Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Standar ini dinilai telah mengharmonisasikan aturan halal dan metrologi secara global. BPJPH pun telah melakukan audit langsung terhadap lembaga halal di Amerika Serikat guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Tentu pemerintah terus berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia sebagai payung utama untuk kehalalan di Indonesia,” pungkas Airlangga.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Marsudi Syuhud, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, serta jajaran Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan MUI, termasuk Asrorun Ni’am Sholeh dan Zainut Tauhid Sa’adi.

Pemerintah menegaskan, penguatan kerja sama dagang tetap harus sejalan dengan perlindungan konsumen, kepastian hukum, serta kedaulatan ekonomi nasional.