Pertanyakan Aliran Dana BLBI, Bos Bank Centris Internasional: Kami Tak Terima Duit, Tapi Aset Kami Disita

0
Bos Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma (Foto: Ist)

Jakarta, BULIR.ID – Bos Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma, angkat bicara mengenai aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diduga tidak disalurkan dengan benar. Menurut Andri, sebagai pemilik Bank Centris Internasional (BCI) dengan nomor rekening 523.551.0016, dirinya tidak pernah menerima satu rupiah pun dana BLBI dari Bank Indonesia. Bahkan, saat ini, sejumlah aset pribadinya disita oleh Satgas BLBI dan akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1.

Andri merasa kecewa dan sedih atas tindakan penyitaan tersebut. Ia mengklaim bahwa pihak Satgas BLBI dan KPKNL tidak memiliki bukti atau dasar hukum yang sah terkait dengan penyaluran dana BLBI. “Saya sangat sedih. BI telah melakukan penggelapan dana milik bangsa Indonesia dalam permainan yang super canggih dalam membuat bank di dalam bank di tubuh Bank Indonesia,” ungkap Andri di Jakarta.

Pernyataan Andri semakin dikuatkan dengan bukti yang terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan bahwa rekening yang menerima dana BLBI adalah rekening Centris International Bank (CIB) nomor 523.551.000, bukan rekening Bank Centris Internasional milik Andri.

Dalam pengakuannya, Andri menjelaskan bahwa sejak 4 April 1998, Departemen Keuangan (Depkeu) dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menguasai semua harta dan dokumen Bank Centris Internasional. Ia juga menuding adanya penggelapan jaminan tanah seluas 452 hektar yang tidak pernah diterima oleh BPPN dari Bank Indonesia.

“Padahal, BI sudah menyerahkan ke BPPN pada gugatan Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 171. Keputusan MA juga menunjukkan adanya kejanggalan besar dalam kasus ini,” lanjut Andri, merujuk pada Putusan Mahkamah Agung yang baru diterima pada 2022 setelah lebih dari dua dekade mengendap.

Andri juga menyoroti kejanggalan dalam salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1688 yang tidak terdaftar dan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya. Menurutnya, keputusan tersebut bahkan dipertanyakan oleh Ketua MA saat itu, Bagir Manan, yang menyatakan bahwa keputusan tersebut bukan miliknya.

Andri Tedjadharma melalui kuasa hukumnya kini menuntut transparansi dan bukti yang jelas dari KPKNL dan pihak terkait lainnya. Dalam surat yang dikirimkan ke KPKNL Jakarta 1, ia meminta bukti terkait dengan pencairan dana BLBI yang diduga tidak pernah sampai ke Bank Centris Internasional, serta dokumen penting seperti rekening koran yang membuktikan adanya transaksi ke rekening miliknya.

Selain itu, Andri mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkali-kali meminta audiensi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, namun tidak mendapat respon yang memadai. “Kami membuka diri untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara yang baik dan benar, seperti yang disarankan oleh petinggi di Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Dalam perjuangannya untuk mendapatkan keadilan, Andri menegaskan bahwa masalah ini bukan hanya soal Bank Centris Internasional, tetapi juga menyangkut kredibilitas Bank Indonesia dan lembaga-lembaga negara yang terlibat dalam penyaluran dana BLBI. Ia berharap agar semua pihak dapat memperlihatkan bukti yang jelas dan menghormati hak-hak yang sah dari pemegang saham Bank Centris Internasional.

Andri juga menyampaikan bahwa ia tidak mencari kesalahan atau menuduh siapapun, tetapi lebih fokus pada keinginan untuk mencari kebenaran dan keadilan. “Kami ingin menyelesaikan masalah ini dengan cara yang damai dan tidak merusak citra lembaga negara,” tutupnya.