Polisi Tetapkan Michael Wishnu sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone Indonesia

0

JAKARTA, Bulir.id – Polisi menetapkan Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Terra Drone Indonesia yang merenggut nyawa 22 pekerja di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra membenarkan bahwa Wishnu Wardana sebagai direktur utama PT. Terra Drone Indonesia telah ditangkap sebagai tersangka pada Rabu (10/12/2025) malam.

AKBP Roby Saputra menjelaskan bahwa Michael langsung dijadikan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Ia diperiksa bersama saksi lainnya, yang terdiri dari pemilik gedung, jajaran manajemen perusahaan, hingga warga sekitar lokasi kejadian.

Penetapan tersangka terhadap pimpinan tertinggi perusahaan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari serangkaian pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Wishnu Wardana dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP terkait bahaya umum, kebakaran dan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Lulusan Teknik Dirgantara dari Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara Institut Teknologi Bandung (ITB) dikenal sebagai salah satu talenta muda paling cemerlang di industri teknologi drone Tanah Air.

Ia memiliki rekam jejak dan keahlian teknis yang kuat serta dedikasi tinggi pada pengembangan teknologi drone. Reputasinya tak hanya diakui di dalam negeri tetapi juga di panggung global. Ia kerap diundang sebagai pembicara di berbagai seminar dan forum internasional untuk membagikan wawasannya.*