Polda Jawa Barat Tetapkan habib Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong

0

Jakarta, Bulir.id – Bahar Smith telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat dalam kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung.

Penceramah kontroversial itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat serta didukung barang bukti lain yang dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka pada Senin malam, (3/2/22).

“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Komisaris Besar Arief Rachman.

Arif mengungkapkan bahwa Bahar Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Pengasuh Pompes Tajul Alawiyyin diperiksa di Polda Jabar selama hampir 11 jam. Ia diperiksa sejak Senin pukul 12.30 WIB kemudian baru ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.

Arief mengatakan dengan penetapan sebagai tersangka, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan. Sebab, kata dia, ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

Sedangkan pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang sama. Arief menuturkan proses hukum terhadap Bahar Smith berdasarkan laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.*