Soal TPP Untuk ASN Kabupaten Manggarai, Sekda Fansy; Bukan Soal Belum Diterbitkan Perbub

0

RETUNG, Bulir.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus, memberikan penjelasan terkait keterlambatan pencairan dana Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi para pegawai lingkup Pemkab Manggarai. Dilansir dari Media RakyatNTT.com, Sekda Fansi Mengatakan, keterlambatan tersebut bukan disebabkan SK Bupati. Lantas ia berharap agar para ASN,THL dan Nakes bersabar menanti Proses ini. Di ketahui, sejauh ini beberapa Daerah di NTT ini baru Mendapatkan rekomendasi kemendagri hari ini.

Pemkab Manggarai kata Fansi, sudah melakukan tahapan pengajuan Anggaran Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) atau tamsil, sejak akhir tahun 2021. Pengajuan itu diawali penginputan Anggaran Tahun 2022 melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Hasil dari penginputan anggaran TPP ASN itu, termuat semua dalam APBD Kabupaten Manggarai. Selain besaran TPP masing – masing jabatan, ada juga penginputan TPP oleh perangkat daerah menyertakan kriteria pemberian untuk masing – masing jabatan, sesuai kode rekening yang ada di SIPD,” jelas Fansi.

Menindaklanjuti penginputan itu lanjutnya, pada 8 Maret 2022 lalu, Pemkab Manggarai mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan kepastian TPP bagi ASN kepada Mendagri melalui surat resmi. Setelah itu, pemerintah daerah menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri.

“Tentunya surat permohonan ini juga dilampirkan dengan seluruh persyaratan yang kita sudah upload di aplikasi SIPD. Sampai akhir April, belum kunjung turun rekomendasi dari Kemendagri,” katanya.

Fansi mengatakan, pemerintah daerah kemudian mendapat surat dari Kemendagri pada bulan Mei. Surat tersebut meminta Pemkab Manggarai melakukan perbaikan terhadap data yang telah diupload. Ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam lampiran data yang dikirim Pemkab Manggarai.

“Ada perbedaan kriteria penjabaran pada TTP ASN. Jadi yang kami upload, beda dengan di SIPD Kemendagri, itu mereka minta diperbaiki. Contohnya, diusulan di TPP hanya untuk dokter spesialis di RSUD. Ternyata di SIPD Kemendagri termasuk juga dokter umum atau dokter gigi yang ada di Puskesmas,” bebernya.

Perbedaan lainnya adalah beban kerja. Dalam usulan Pemkab Manggarai, beban kerja ASN sehari kurang lebih 7,5 jam, yakin dari pukul 07.30 sampai 15.00. Sebab, ada waktu istirahat pukul 12.00 sampai pukul 01.00. Sementara, di Kemendagri minta diubah. Sehari ASN harus bekerja selama 8,5 jam, sejak pukul 07.30 sampai pukul 16.00. Sementara Pemkab Manggarai memberi beban kerja 7,5 jam sesuai dengan Permenpan Nomor: 1 Tahun 2020.

“Perbaikan itu sudah kita kirimkan semua. Jadi kita harapkan secepatnya sudah ada perkembangan. Kalau rekomendasi sudah keluar, bupati langsung mengeluarkan peraturan,” tandasnya sembari membantah keterlambatan pencairan tamsil karena bupati sengaja tidak mengeluarkan SK. Ia juga menampik tudingan anggota DPRD Manggarai, Silvester Nado, yang menyebut bupati tidak punya hati untuk nakes.

“Kalau dananya sudah ada di APBD, maka itu sudah masuk kas daerah. Pemerintah daerah termasuk bupati menginginkan ini segera dicairkan, tapi kita terkait dengan verifikasi yang dilakukan Kemendagri. Kita berhadapan dengan persyaratan dari Pemerintah Pusat, dan itu harus dijalankan. Kalau tidak ikuti, nanti tidak dicairkan,” pungkasnya. (Ardi)