Usai Jadi Tersangka, Haris Azhar: Badan & Fisik Saya Bisa Dipenjara, Tapi Kebenaran Tidak

0

Tabur,  BULIR.ID – Haris Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik. Keduanya menjadi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris menanggapi status tersangkanya. Dia menegaskan, raganya boleh saja di kerangkeng, namun semangat kebenaran tak akan bisa dikekang.

“Teman-teman sekalian badan saya, fisik saya, kita, bisa di penjara. Tapi kebenaran yang kita bicarakan di Youtube dia tidak bisa di penjara. Penderitaan orang Papua tidak bisa diberangus dan tempatkan dalam penjara terutama di Intan Jaya, dia akan terus menjerit untuk cari penolongan jadi saya tidak akan mengulangi-ulangi lagi,” tegas Haris dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (19/3).

Haris juga mempertanyakan kenapa laporan terhadap dirinya begitu cepat disidik. Padahal dia yakin banyak kasus-kasus di Polda Metro Jaya yang belum ditangani hingga tuntas.

“Terbukti dalam institusi Polda Metro Jaya kita banyak laporan yang nggak jalan,” katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Keduanya, menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Iya jadi bener dia (tersangka) nanti Senin dia akan diperiksa. Iya (dua-duanya tersangka), Senin akan diperiksa,” kata Zulpan di Jakarta, Sabtu (19/3).

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Keduanya, dilaporkan buntut video yang diunggah di kanal Youtube aktivis HAM Haris Azhar yang dianggap telah menyinggung nama Luhut.*