JAKARTA, Bulir.id – Kebijakan masuk sekolah jam 5 subu di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Viral di media sosial. Kebijakan itu diberlakukan oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) sejak 27 Februari 2023 kemarin. Viral dan mendapat penolakan keras dari sejumlah kalangan, ternyata siswa-siswi diperkenankan untuk pulang lebih awal di jam 11.00 WITA.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi menjelaskan kebijakan itu baru pertama kali diterpakan di Indonesia dan dimulai dari NTT. “Kebijakan ini baru perdana dilakukan di Indonesia yang dimulai dari NTT. Tapi siswa/I boleh pulang jam 11 (Siang),” kata Linus Lusi seperti dilansir dari Suara.com, Rabu (1/3).
Linus menambahkan, kebijakan tersebut sebenarnya masih dalam batas kewajaran apabila dibandingkan dengan kebiasaan sekolah-sekolah Katolik serta sekolah-sekolah Islam berbasis Pesantren. “Tidak ada yang salah dari kebijakan ini, karena selama ini siswa-siswi di sekolah Katolik berasrama atau sekolah Islam di pesantren sudah biasa melakukan ini,” katanya.
Terpisah, kademisi sekaligus Pengamat Ekonomi Politik Philipus Ngorang, M.Si mengaitkan kebijakan yang dinilai kontroversial itu sebagai bentuk kekecewaan VBL karena keinginan terselubungnya sebagai Gubernur tak kunjung tercapai.
Menurut Philipus Ngorang, Kepemimpinan seorang Gubernur diuji ketika ia mampu mengartikulasikan kekuasaan politik dengan parameter kebijakan yang jelas, masuk akal serta mampu mewadahi kepentingan publik. Lantas, Philipus meminta Viktor Laiskodat mundur secara terhormat kalau tidak mampu lagi menahkodai NTT.
“Kalau anda sudah kecewa karena ternyata harapan anda untuk mendapatkan sesuatu dari jabatan itu tidak terpenuhi maka alangkah lebih baik untuk pamit tinggalkan gelanggang,” Kata penulis buku “Etiket Komunikasi Politik Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama” ini di Jakarta, Rabu (1/3).
Sementara itu, menurut Ketua Umum Taruna Generasi Bangsa, Ardy Mbalembout, S.H, MH., C.L.A., AIIArb mengultimatum Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat bersama jajarannya untuk segera mencabut kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 Wita yang telah diberlakukan di NTT. Alumni PPRA Lemhanas RI Ini bahkan mewanti-wanti melakukan perlawanan apabila kebijakan kontroversial itu tidak dicabut dalam waktu 7×24 jam.
“Saya mengultimatum Gubernur Laiskodat dan jajarannya untuk mencabut Kembali kebijakannya dalam waktu 7×24 jam. Apabila tidak, saya akan melakukan perlawanan baik secara hukum maupun aksi perlawanan sipil,” kata Putra Asli NTT ini di Jakarta, Selasa (28/2).
Menurut Ardy, alih-alih meningkatkan mutu Pendidikan, kebijakan ini justru berpotensi menggangu kemanan perlindungan terhadap anak-anak sekolah yang sekaligus berpotensi menciptakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
“Siapa yang bisa menjamin bahwa masuk sekolah jam 5 pagi bisa meningkatkan mutu Pendidikan di NTT? Demikian pun dari aspek keamanan serta keselamatan, siapa yang bisa menjamin?,” beber advokat senior Ardy Mbalembot.
Ardy memahami, Kecuali pada aspek fiskal dan pertahanan keamanan, Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah memang memberi kewenangan kepada daerah termasuk provinsi untuk mengatur kebijakan strategis termasuk Pendidikan. Namun meski begitu, pemaknaanya tidak sesumir seperti yang dilakukan Pemprov NTT saat ini.
Realisasinya kata Ardy, harus melalui perencanaan yang matang melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, melibatkan partipasi publik terutama masyarakat NTT serta memperhatikan tingkat kegentingan atau skala prioritas dari setiap kebijakan.
”Menurut UU otonomi daerah 32/2004 bahwa kewenangan mengatur kebijakan daerah diberikan seluas-luasnyanya kepada Kepala Daerah, kecuali fiskal dan pertahanan keamanan .Tapi harus diingat bukan berati sang kepala daerah dalam memutuskan kebijakakanya, apalgi menyangkut dunia pendidikan dapat dia atur sendiri,” Katanya.
“Harus melewati proses evaluasi yangg holistik dengan melibatkan Stakeholder seperti Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Komnas Ham, Komnas perlindungan anak, Tokoh Masyrakat, Tokoh Agama dan orangg tua siswa,” Sambugnya.