Warga Kota Kupang Diwajibkan Menunjukan Sertifikat Vaksin Dalam Setiap Pengurusan Administrasi

Pemkot Kupang mengharuskan warganya untuk menunjukan sertifikat vaksin dalam setiap pengurusan administrasi.

0

Tabur. Bulir.id. Kupang – Sebuah kebijakan baru dikeluarkan oleh Pemkot (Pemerintahan Kota)  Kupang, yang mewajibkan masyarakatnya untuk menunjukan sertifikat atau kartu vaksin dalam setiap pengururusan administrasi diwilayah Kota Kupang.

Dilansir dari sebuah media lokal katantt.com, disampaikan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan langsung oleh Walikota Kupang Jefri Riwu Kole.

Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan melihat kasus penyebaran virus Covid-19 yang semakin meningkat diwilayah tersebut. Selain itu hal ini juga sebagai langkah Pemkot Kupang dalam menyukseskan vaksinasi. Maka itu masyarakat diharuskan untuk segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan vaksin.

“Ke depan apabila masyarakat Kota Kupang mengurus apa pun di kantor kelurahan, dinas kependudukan dan pencatatan sipil maupun dinas terkait, wajib menunjukkan kartu vaksin,” tegas Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore dalam rapat penanganan Covid-19, Kamis (8/7/2021).

Sementara itu Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man menambahkan bahwa kasus covid-19 terjadi penambahan di bulan Juni karena masyarakat menganggap vaksinasi sebagai obat Covid-19.

Kesalahpahaman ini berdampak pada kendornya protokol kesehatan pada masyarakat dalam beraktivitas sehingga penyebaran virus semakin bertambah. Perlu adanya sosialisasi khusus kepada masyarakat tentang vaksin.

Ia juga berharap pada bulan Juli ini persentase vaksinasi bisa mencapai angka 60 hingga 70 persen. Dengan ini Kota Kupang beraharap mampu meredam penyebaran virus diasyarakat.*