Kisah Batalnya Eksekusi Mati Mary Jane di Detik-Detik Terakhir

0
Ilustrasi Mary Jane, Edy Wahyudi (Detik.com)

JAKARTA, Bulir.id – Mary Jane (MJ), terpidana asal Filipina yang mendapatkan vonis mati dari pemerintah Indonesia pernah mengalami saat-saat yang paling menegangkan dalam hidupnya. Seperti diketahui MJ adalah terpidana dalam kasus penyeludupan heroin yang ditangkap di Bandara Yogyakarta pada tahun 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kiligram heroin.

Usai divonis mati, pada tahun 2014 MJ sempat mengajukan grasi ke Presiden Jokowi namun ditolak. Setahun setelahnya, tanggal 27 April tahun 2015 kuasa hukum MJ mengajukan PK di Pengadilan Negeri (PN) Sleman Yogyakarta, namun lagi-lagi PK-nya ditolak.

Peninjauan Kembali MJ diajukan tepat dua hari sebelum tanggal eksekusi mati. Eksekusi dalam rencananya tanggal 29 April 2015, dan MJ saat PK diajukan telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan.

Namun seperti muzizat eksekusi MJ pada tanggal tersebut dibatalkan di detik-detik terakhir. Sejak saat itu MJ keluar dari daftar terpidana eksekusi mati. Ia yang dalam rencananya akan dieksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB keluar dari sel dan dibawa Kembali ke LP Wirogunan.

Dilansir dari Detik.com, MJ masuk ke Indonesia untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Mulanya ia ingin bekerja di Malaysia tetapi berhubung di sana tidak tersedia lowongan ART ia akhirnya datang ke Indonesia.

Saat MJ datang ke Indonesia, ia dititipi sebuah koper dengan upah USD 500. Namun, sesampai di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, pada 2010, MJ ditangkap dengan barang bukti heroin seberat 2,6 kilogram.

Eksekusi MJ Ditunda

Sekalipun MJ tidak jadi dieksekusi mati pada tanggal 29 April 2015, itu bukan berarti ia lolos dari hukuman tersebut. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej pada bulan Februari 2022 kemarin menyatakan, eksekusi MJ ditunda karena MJ sedang menjalani proses hukum di Filipina.

“Dia kan terpidana mati, tapi waktu itu eksekusinya ditunda karena ada kasus di Filipina dan kita menunggu putusan di Filipina seperti apa,” kata Edward Omar Sharif Hiariej.

Eddy menyebut putusan Mary Jane di Filipina akan digunakan kuasa hukumnya untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan hukuman mati di Indonesia.

“Artinya putusan di Filipina pasti akan digunakan oleh kuasa hukumnya untuk mengajukan peninjauan kembali,” terang dia.

Dengan alasan itu, pihaknya belum bisa menentukan kapan Mary Jane akan dieksekusi.”Belum (tahu eksekusinya). Kalau Filipina tidak punya otoritas di sana untuk memaksa-maksa harus cepat memutus perkara itu,” katanya.